Ini alasan Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Akil Mochtar
Perbuatan yang dilakukan Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga, tapi juga termasuk nama baik hakim.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar. Dalam pertimbangannya, mereka menambahkan beberapa hal yang dianggap memberatkan mantan politikus Partai Golkar itu.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta. Menurut dia, dalam putusan banding yang dibacakan pada 12 November itu setidaknya ada dua pertimbangan tambahan dari Pengadilan Tinggi menyangkut perkara Akil.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga, tapi juga termasuk nama baik hakim di Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lain. Yakni di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan militer, dan lainnya," kata Hatta kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (25/11).
Hatta melanjutkan, pertimbangan lainnya adalah perbuatan Akil yang dianggap nekat. Sebab, dia berani berhubungan langsung dengan pihak lain meminta bantuan.
"Kemudian terdakwa dalam melakukan perbuatan ini dinilai sangat berani karena aktif berhubungan langsung dengan pihak-pihakbeperkara," ujar Hatta.
Hatta juga menyatakan Akil juga berani 'pasang harga' dan terang-terangan meminta duit langsung kepada pihakbeperkara. "Terdakwa tidak malu-malu meminta uang kepada pihak beperkara dengan jumlah fantastis. Kemudian dimasukkan rekening sendiri dan perusahaan yang dikelola istrinya. Putusan pengadilan tingkat pertama dipandang sudah tepat dan wajar," lanjut Hatta.
Hingga pukul 15.30 WIB tim kuasa hukum Akil belum memberikan tanggapan atas pertimbangan putusan itu.
Baca juga:
KPK benarkan Anas dan Akil tak boleh dijenguk 1 bulan
Kubu Akil Mochtar pesimis bila harus kasasi
Protes KaRutan, Akil Mochtar dan Anas dilarang dibesuk sebulan
Banding ditolak, Akil Mochtar bakal melawan
KPK lega Akil Mochtar tetap dihukum seumur hidup
Pengadilan Tinggi DKI putuskan Akil tetap dibui seumur hidup
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).