Ini alasan Yudha serang hingga lukai polisi saat ditilang
Korban sudah diperiksa oleh penyidik dan masih menjalani proses hukum.
Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan pasal 231 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara terhadap Yudha (25), seorang pengendara motor yang menyerang polisi karena tidak terima ditilang.
"Pagi ini yang bersangkutan sudah diperiksa dan setelah didalami pada intinya melawan petugas karena tidak menerima saat ditilang. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 213 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Senin (23/5).
Sebelumnya, Yudha tiba-tiba mengamuk saat sepeda motornya diberhentikan polisi dalam Operasi Patuh Jaya, Pada Minggu (22/5) siang. Tak hanya mengamuk, ia juga menganiaya polisi hingga babak belur tepatnya di Jalan Dharmawangsa Raya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Betul kejadian pada 22 Mei itu. Korban atas nama Aipda M Nasro yang bekerja sebagai lantas Polres Metro Jakarta Selatan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5).
Awi memaparkan, peristiwa terjadi ketika Aipda Nasro saat itu bersama 15 anggota lainnya tengah bertugas dalam operasi patuh jaya dan mendapati pelaku melanggar larangan arah.
"Yang bersangkutan distop dan dia ternyata tidak punya SIM dan KTP, sehingga akan disita STNK. Namun ternyata didapat pukulan dari pelaku, melawan tidak terima mau ditilang," kata Awi.
Atas perbuatannya, pelaku pun diamankan oleh saksi-saksi yakni ada 3 petugas yang melihat kejadian tersebut dan langsung dibawa ke Subdit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.