Ini Aturan Naik Pesawat Komersil Selama PSBB
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengatakan menganjurkan hasil rapid test dilakukan maksimal 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19.
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengatakan aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
-
Kapan Inul Daratista melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran? Pada momen mudik ini Inul menggelar aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Bagaimana Inul Daratista membagi bingkisan Lebaran? Tampak sesaat sebelum Inul keluar rumah sudah ada banyak orang-orang mengantre. Laki-laki hingga perempuan semua berkumpul di halam rumah Inul untuk menerima bingkisan dan sejumlah uang.
-
Di mana sebagian besar orang akan mudik Lebaran? Paling banyak di Pulau Jawa.
-
Apa saja yang bisa dinikmati di Bandung saat Lebaran? Selama liburan Lebaran, kamu tentu dapat menikmati suasana Kota Bandung yang ramai dengan beragam acara festival seni, pertunjukan musik, dan pameran seni. Jika sudah sampai di sini, jangan lupa juga untuk menjelajahi kuliner khas Bandung seperti makanan tradisional Sunda, kue basah, dan kopi lokal yang lezat.
-
Apa yang dilakukan Prabowo saat acara syukuran ulang tahun Titiek Soeharto? Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus capres suara terbanyak Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun Siti Hediati Hariyadi atau kerap disapa Titiek Soeharto yang ke 65 tahun di kediaman Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4) malam. Prabowo nampak hadir pukul 20:00 WIB mengenakan pakaian batik lengan panjang bermotif nuansa warna cokelat dan hitam. Kedatangannya pun disambut langsung oleh anak semata wayangnya Ragowo Hediprasetyo atau Didit dan Sekjen Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, perusahaan dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.
"Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas)," jelas Anas di BNPB, Jakarta, Kamis (21/5).
Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.
"Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point," kata Anas.
Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.
Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.
"Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes," kata Anas.
Dalam hal ini, Anas menganjurkan hasil rapid test dilakukan maksimal 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.
Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan. Kemudian, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.
Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.
Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.
"(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan tiga jam sebelum penerbangan," jelas Anas.
Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.
Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.
"Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat)," pungkas Anas.
(mdk/lia)