Ini Aturan Pengetatan Perayaan Tahun Baru di Mal
Pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 di semua wilayah RI pada libur natal dan tahun baru. Namun, bukan berarti pada periode tersebut seluruh kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan bebas.
Pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 di semua wilayah RI pada libur natal dan tahun baru. Namun, bukan berarti pada periode tersebut seluruh kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan bebas.
Pemerintah mengeluarkan aturan ketat bagi masyarakat dalam perayaan libur natal dan tahun baru. Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
-
Kapan perayaan Tahun Baru Hijriyah? Perayaan tahun baru Hijriah jatuh pada tanggal 1 Muharam, dalam kalender Hijriah.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Kapan Tahun Baru Hijriah dimulai? " Muharam adalah bulan permulaan. Padanya ada awal dari kebangkitan. Sudah semestinya kita selalu berbenah menyiapkan diri untuk terus berbuat kebaikan."
-
Kenapa kutipan semangat tahun baru itu penting? Setiap pergantian tahun memberikan kita kesempatan untuk merayakan pencapaian dan merenung pada perjalanan yang telah kita lalui.
-
Kapan Krisdayanti merayakan ulang tahunnya? Selain menjadi diva dan anggota dewan, Kris Dayanti kini telah menjadi nenek bagi dua cucu cantik yang menggemaskan, Ameena & Azura. Fotonya Saat Momong Cucu-Cucunya Viral di Media Sosial Kris Dayanti sering disebut sebagai salah satu nenek tercantik.
Pemerintah meminta perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masyarakat bersama keluarga, tanpa perayaan. Masyarakat juga diminta untuk tetap menghindari kerumunan dan perjalanan. Boleh melakukan kegiatan namun di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Inmendagri tersebut, dikutip merdeka.com, Jumat (10/12).
Pemerintah juga tetap mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Meski demikian, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.
"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis edaran tersebut.
Pemerintah juga meminta kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%. Dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(mdk/rnd)