Ini cara pedagang di Grobogan sedot isi elpiji
Karena dikompres es batu, maka gasnya menguap dan berpindah ke tabung yang kosong.
Seorang pedagang bernisial DO (36), warga Gembel Lor, Dusun Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Grobogan Jawa Tengah, rupa-rupanya memiliki seribu cara licik untuk meraup keuntungan berlipat dari hasil menjual tabung gas elpiji.
Betapa tidak, sejak 4 tahun terakhir dia kedapatan mengoplos ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram sebelum dijual ke konsumen. Polisi yang mengendus hal itu lantas membeberkan ulah licik pria tersebut.
Awalnya, agar dapat keuntungan penjualan lebih pelaku sengaja mengurangi isi tabung elpiji 3 kilogram. Nah, caranya dia menyiapkan dua tabung elpiji 3 kilogram yang berisi gas dan satunya lagi kosong. Setelah itu, satu ujung tabung elpiji 3 kilogram yang berisi gas dikompres memakai es batu.
Setelah volume gasnya mengecil, dia yang telah menyiapkan sebuah selang pemindai berukuran pendek untuk menancapkan dua ujung selang antara dua lubang tabung tersebut.
"Karena dikompres es batu, maka gasnya menguap dan berpindah ke tabung yang kosong. Ini sangat mungkin terjadi lantaran dibantu dengan alat dan kondisi tabungnya dingin," ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, di Semarang Jawa Tengah, Jumat (10/10).
Akibat ulahnya, ribuan tabung siap edar isinya berkurang lebih 0,5 kilogram per tabung. "Jadi isi tabung 3 kilogram tinggal 2 kilogram setelah gasnya disedot," kata Djoko.
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan, aksi curang tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 4 tahun lalu. Biasanya, pria asal Grobogan ini menyedot isi tabung ukuran 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Dia dapat banyak untung dari hasil mengoplos tabung-tabung gas itu. Jadi kami minta warga harus menimbang elpijinya terlebih dahulu bila ingin membelinya," terang Djoko.
Usai mendapatkan laporan warga terkait ulah licik pelaku, petugasnya langsung terjun ke lapangan untuk membekuk yang bersangkutan di gudang elpiji Dukuh Krajan RT 04/RW III Desa Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan. Pelaku diketahui siap menjual tabung-tabung elpiji oplosan itu menggunakan lima truk sekaligus ke luar daerah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 4.902 tabung terdiri dari 1.060 tabung 3 kilogram dimana 960 tabung kosong dan 100 tabung isi, 3.842 tabung gas lama dan 3.246 tabung dalam kondisi kosong dan 576 tabung isi serta 546 tabung gas 12 kilogram terdiri dari 541 tabung kosong dan 5 tabung isi.
Akibat perbuatannya, DO dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 4 tahun.