Ini Institusi Pemerintah dan Swasta yang Beroperasi Selama PSBB di Tangerang
Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, sesuai aturan dalam Perwal PSBB, wajib melakukan sejumlah hal, agar pekerjaan dan kegiatan usahanya tidak terganggu.
Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya memuat pembatasan kerja pada institusi pemerintah, dunia usaha, badan usaha swasta dan milik negara.
"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Selama penghentian sementara itu, pekerja wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menjelaskan isi Perwal PSBB Kota Tangsel, Jumat (17/4).
-
Apa yang dilakukan Airin Rachmi Diany saat bertemu dengan para relawan di Kota Tangerang Selatan? Airin bercerita kepada para relawan yang hadir mendukungnya. Terkait perjalanan saat dirinya mulai memutuskan secara matang akan bertarung dalam Pilkada Banten. Dulu ketika proses pencalonan di Pilkada Tangsel selama dua kali, Airin mengaku hanya keliling di 7 kecamatan di 54 kelurahan. "Kalau hari ini, saya Alhamdulillah bersyukur bisa berkeliling sudah mendatangi 4 kabupaten dan 4 kota. Ada 155 kecamatan, Alhamdulillah semuanya sudah saya datangi. Ada 1.552 desa dan kelurahan sudah 1.400 lebih yang sudah saya datangi dan saya lihat secara langsung setiap masalahnya," ujar Airin.
-
Apa misi utama yang dibawa oleh Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Tangerang Raya? Salah satu misi yang dibawa kelompok perempuan berkebaya ini adalah membuktikan bahwa busana kebaya tidak menghambat aktivitas mereka saat di luar ruangan. Ini terlihat dari beragamnya latar belakang para anggota PBI, mulai dari Ibu Rumah Tangga, ASN, wiraswasta sampai mahasiswa.
-
Siapa yang memimpin Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Tangerang Raya? “Satu tahun berdiri PBI Tangerang Raya telah memiliki anggota mencapai 90 orang yang tersebar di Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” kata Ketua PBI Tangerang Raya, Artati Yudhiwati, mengutip laman Pemkot Tangerang, Selasa (2/11).
-
Apa yang Ria Ricis lakukan di acara di BSD, Tangerang Selatan? Ria Ricis, yang saat itu mengenakan gaun berwarna peach, juga mengungkapkan bahwa kebahagiaan datang dari Tuhan dan disampaikan melalui orang-orang yang tulus.
-
Siapa yang mengakui pacaran dengan Ririn Dwi Ariyanti? Dalam perkembangan terbaru, Jonathan Frizzy mengakui bahwa ia dan Ririn sedang menjalin hubungan asmara.
-
Siapa yang didatangkan PSIS Semarang? Pada Selasa (14/11), PSIS Semarang resmi datangkan pemain baru mereka, Evan Dimas Darmono dari Arema FC.
Airin merincikan, pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, sesuai aturan dalam Perwal PSBB, wajib melakukan sejumlah hal, agar pekerjaan dan kegiatan usahanya tidak terganggu.
"Misalnya menjaga agar pelayanan yang diberikan dan atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas, menjaga produktivitas dan kinerja pekerjanya selama WFH, melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja, menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Namun begitu, ada pengecualian institusi atau perusahaan yang tetap bisa beroperasi, selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dalam masa PSBB ini.
"Itu ada aturan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja atau kantor dengan kategori tertentu," ujar dia.
Seperti, seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Mengikuti pengaturan dari kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian terkait dan atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, untuk sektor non pemerintahan seperti pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, industri bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan atau kebutuhan sehari-hari serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.
"Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja meliputi pengaturan jam masuk dan jam pulang yang dilakukan secara bergantian," terang dia.
Selain itu, institusi atau perusahaan swasta juga melakukan pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.
"Untuk pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap Covid-19, agar bekerja di rumah. Seperti penderita tekanan darah tinggi; pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan menyusui; dan usia lebih dari 60 tahun ini seharusnya bekerja dari rumah," tegas Airin.
Institusi Pemerintah atau swasta, juga harus melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran Covid1-19, di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang harus dilakukan secara berkala.
"Institusi perkantoran dan tempat usaha harus membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan
dapat melaksanakan rapid test secara mandiri dengan melibatkan Gugus Tugas covid-19 tingkat daerah atau tenaga kesehatan," jelasnya.
Serupa dengan Kota Tangsel, Kota Tangerang juga memuat aturan beberapa sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama masa PSBB.
Dalam perwal Nomor 17 Tahun 2020 terkait PSBB di Kota Tangerang, ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi, diantaranya;
1. kesehatan;
2. bahan pangan atau makanan atau minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri;
10. keperluan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu
11. kebutuhan sehari-hari.
Di luar sektor tersebut diatur pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja yang tertuang dalam Pasal 9. Dalam pasal tersebut jelaskan selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dan mengganti dengan aktivitas bekerja di rumah.
Pimpinan tempat bekerja wajib menghentikan kegiatan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi tempat kerja. Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi usaha yang nekat melanggar aturan PSBB dengan beragam sanksi dalam Pasal 31 mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk sanksi pidana tertuang dalam Pasal 32 mengacu pada ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
KRL Tetap Beroperasi Saat PSBB Jabodetabek, Layanan Mulai Jam 06.00-18.00 WIB
Ganjar Pranowo Minta Laporan Kesiapan Pelaksanaan PSBB Kota Tegal
Hari Pertama PSBB di Pekanbaru, Pemotor Dilarang Membonceng Selain Istri atau Anak
Aturan Jam Malam akan Diberlakukan Selama PSBB di Pekanbaru
Disetujui Menkes, Wali Kota Tegal Siap Terapkan PSBB pada 23 April
Menkes Izinkan Sumbar Melakukan PSBB