Ini Isi Ceramah Habib Bahar yang Dianggap Rasis
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menyinggung dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP. Padahal ucapan 'Jokowi banci' juga menjadi materi pelaporan terhadap Habib Bahar.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena isi ceramahnya yang viral di media sosial. Habib Bahar dinilai rasis saat menyampaikan materi ceramahnya.
Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar menuturkan, kliennya disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa itu Hajat Uar? Hajat Uar tak sekedar pelaksanaan upacara adat, melainkan sebuah renungan akan pentingnya harmonisasi manusia dengan alam setelah terjadinya sebuah bencana alam.
-
Bagaimana Habib Hasan membuat pengajiannya lebih meriah? Sejak saat itu Habib Hasan mulai menggelar pengajian dengan menggunakan marawis atau ketimpring untuk membuat suasana menjadi lebih meriah.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
"Menurut penyidik ada kata-kata China (yang dianggap rasis)," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (8/12).
Padahal, kata Azis, yang dimaksud kliennya adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa, bukan etnis yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Jokowi dinilai oleh Habib Bahar lebih banyak menguntungkan pihak asing.
"Setelah itu Habib juga nyebutin, Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya)," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menyinggung dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP. Padahal ucapan 'Jokowi banci' juga menjadi materi pelaporan terhadap Habib Bahar.
Azis mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dikenakan ke kliennya karena telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi delik aduan. "Jadi hanya bisa dilaporkan yang bersangkutan, tidak bisa pendukungnya, pencintanya juga nggak boleh," ujarnya.
Bukan itu saja, Habib Bahar juga disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuduhannya itu juga. Namun Pasal 45 itu kan yang menyebarkan, sedangkan Habib nggak pernah nyuruh ngupload. Makanya kita di BAP minta supaya pengupload dan penyebar juga ditangkap," tutup Azis.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Habib Bahar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Namun penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka dinilai kooperatif.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Habib Bahar Kena Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Ini Penjelasan Polisi
Masih Periksa Saksi, Polda Metro Belum Tetapkan Habib Bahar Tersangka
Habib Bahar Tersangka, Kubu Jokowi Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama
Gerindra Minta Polisi Profesional Proses Hukum Habib Bahar
PSI Anggap Kasus Habib Bahar Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pengkritik Jokowi
Tiga Alasan Polisi Tidak Tahan Habib Bahar