Ini kata MK soal revisi UU bakal jadi alasan mundurnya Pilkada
Dia menerangkan perpanjangan waktu penyelesaian sengketa Pilkada membutuhkan tahap yang panjang.
Wakil Ketua MK Anwar Usman enggan berkomentar tentang revisi UU Mahkamah Konstitusi terkait jangka waktu sengketa Pilkada menjadi pintu masuk mundurnya Pilkada 9 Desember 2015 nanti.
"Untuk itu saya nggak bisa menjawab karena bukan kewenangan saya," kata Anwar seusai buka puasa bersama di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/7).
Dia menerangkan perpanjangan waktu penyelesaian sengketa Pilkada membutuhkan tahap yang panjang. Prosesnya melalui sidang terlebih dahulu.
"Misalnya ada surat gugatan kemudian KPU yang memutuskan persentase sekian dan perhitungan pemilu dimenangkan oleh siapa," jelas dia ketika diwawancarai merdeka.com
Sebelumnya, MK meminta perpanjangan waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang sebelumnya 45 hari menjadi 60 hari. Mengenai itu, menyatakan MK siap melaksanakan perkara tersebut sesuai dengan waktu yang diminta.
"Jadi tenggak waktu Insya Allah memenuhi rasa peradilan, meski waktu mepet penyelesaiannya akan tuntas," katanya.
Penambahan 15 hari berdasarkan rapat konsultasi bersama DPR, KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan kepolisian. Dalam pertemuan tersebut Anwar meminta DPR merevisi UU Nomor 8 tahun 2011 tentang MK.
Peraturan itu, belum mengatur kewenangan MK dalam menangani sengketa Pilkada. Selama ini, MK hanya menangani sengketa pemilu.