Ini Kegentingan Memaksa Jokowi Harus Terbitkan Perppu KPK
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menjelaskan alasan kegentingan memaksa agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menjelaskan alasan kegentingan memaksa agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada beberapa alasan kegentingan, kata Fajri, yang membuat Jokowi seharusnya tanpa ragu mengeluarkan Perppu tersebut. Misalnya, adanya masalah hukum yang membuat penegakan hukum terhadap koruptor sulit berjalan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
"Kondisinya saat ini masalah hukum ada, pasca-revisi UU KPK bahwa KPK secara kewenangan lemah, pemberantasan korupsi terancam, bahkan ada beberapa kasus di dalamnya itu juga terancam pengungkapannya jauh lebih lambat," kata Fajri di Kantor YLBHI, Cikini, Jakarta, Minggu (6/10).
Fajri melanjutkan, masalah hukum itu harus diselesaikan dengan namanya undang-undang. Dan menurutnya, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kuncinya.
"Kewenangan KPK ada di undang-undang ini. Gimana cara menyelesaikannya? Harus menggunakan undang-undang lagi untuk mencabut yang baru disahkan oleh DPR," tegas Fajri.
Di samping itu, Fajri melihat saat ini DPR baru saja dilantik. Ia menerangkan, sepengalamannya lima tahun lalu, saat DPR baru dilantik Oktober 2014, mereka baru bisa aktif membentuk undang-undang pada Februari tahun berikutnya. Oleh karenanya, jika mengandalkan undang-undang bentukkan DPR baru untuk mengeliminasi UU KPK hasil revisi ini membutuhkan waktu lama.
"Jadi ada waktu kita menunggu sampai berbulan-bulan, sedangkan UU KPK sudah akan diundangkan 17 Oktober. Pasca-diundangkan KPK berubah bentuk," jelas Fajri.
Inilah yang, menurut Fajri, disebut sebagai kegentingan yang memaksa. "Melalui syarat ini sudah memenuhi ihwal kegentingan yang memaksa," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/did)