Ini komentar MA Hakim Sarpin menangkan praperadilan Komjen BG
MA tetap mempersilakan KPK untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan Sarpin tersebut.
Pengajuan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akhirnya dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu pertimbangannya, jabatan Budi sebagai Karo Binkar Polri bukan pejabat negara.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Agung Suhadi tidak berani berkomentar tentang keputusan Hakim Sarpin. Menurutnya, keputusan tersebut sudah merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"MA tidak akan mengomentari masalah materi. Karena kode etik kita adalah hakim tidak boleh mengomentari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Suhadi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (16/2).
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diatur oleh Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY disebutkan bahwa hakim harus berintegritas tinggi, bertanggung jawab, dan bersikap profesional. Sehingga kata Suhadi, Mahkamah Agung harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh Sarpin.
Namun MA tetap mempersilakan KPK untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan Sarpin tersebut. "Kita lihat dulu materinya, kita lihat siapa yang berwenang untuk mengajukan kasasi," ujar Suhadi.
Bagaimanapun, Suhadi menambahkan, MA tidak menganut di mana hakim terikat pada putusan yang lebih dulu dari hakim yang sama derajatnya atau hakim yang lebih tinggi. Sehingga setiap keputusan praperadilan Komjen Budi masih bisa berubah. Namun untuk saat ini, MA tidak bisa memberikan komentar mengenai keputusan Sarpin.
Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
"Penyidikan a-quo tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hakim Sarpin dalam sidang vonis praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Baca juga:
Pernah dikritik LSM antikorupsi, hakim ini justru jadi terbaik
Nasib Hakim Sarpin, dicurigai, dipuji, lalu dikritik
Ruhut: Putusan praperadilan Komjen Budi jadi pelajaran bagi KPK
JK sebut jika berwenang, dirinya akan lantik BG jadi Kapolri
Rumah Komjen BG masih dijaga Brimob bersenjata laras panjang
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.