Ini modus bajing loncat spesialis truk sembako beroperasi di Tol
Target para tersangka adalah kendaraan bermuatan yang berhenti di rest area.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten AKP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para perampok spesialis pembajak truk sembako selalu membuang korbannya di jalan tol. Mereka juga mempersiapkan kendaraan lain untuk mengangkut barang hasil curiannya.
"Setiap kali beraksi, tersangka membawa satu truk fuso dan kendaraan minibus," kata Wirdhanto pada merdeka.com, Selasa (23/12).
Menurut dia, mereka menyusuri sepanjang jalan tol untuk mencari calon korbannya. Target para tersangka adalah kendaraan bermuatan yang berhenti di rest area. "Lokasi beraksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Surabaya-Gresik," katanya.
Jika sudah menemukan target, para tersangka memarkir truk di belakang calon korbannya, mereka lalu berpura-pura memperbaiki kendaraannya. Salah satu pelaku kemudian masuk ke kepala truk dan menyekap sopir dan keneknya. "Pelaku menodongkan pistol dan senjata tajam sehingga korban tidak berdaya," ujarnya.
Selanjutnya, para korban ditutup kepalanya dan tangannya diborgol. Pelaku memindahkan korban ke mobil tersangka kemudian dibuang di sejumlah titik di luar jalan tol. "Di waktu bersamaan, truk korban dibawa untuk dibongkar muatannya," katanya.
Selama perjalanan pelaku mengoperasikan signal jammer untuk mengacak signal GPS, sehingga pembongkaran muatan tidak terdeteksi. "Truk kemudian ditinggal dalam keadaan kosong," katanya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi AKP Makmur mengatakan, target para tersangka ialah muatan yang memiliki nilai di atas 500 juta. "Barang-barang itu dijual kepada penadah yang masih kami buru," katanya.
Seperti diketahui, tujuh perampok spesialis pembajak truk di jalan tol ditangkap polisi. Tiga di antaranya dilumpuhkan. Adapun para tersangka asal Jawa Timur antara lain, BD (50), AD (53), MA (43), AG (42), IS (46), HOUR (44), dan SR (47). Mereka beroperasi sejak tahun 2007.
Hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dua pistol airsoft gun, sejumlah senjata tajam, lima borgol, delapan rol lakban, kunci roda dan obeng, satu unit signal jammer, dua truk fuso hasil bajakan, dan beberapa sepeda motor dan mobil pribadi milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bekasi.