Ini modus pelaku sekap wanita di Jakut & minta tebusan Rp 620 juta
Korban diancam akan dikubur hidup-hidup.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk enam pelaku penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial PW (42) di kawasan Jakarta Utara, Kamis (7/4) kemarin. Pelaku menyekap korban setelah sebelumnya menjemput korban untuk urusan bisnis dan harus membayar tebusan Rp 620 Juta.
"Adik korban berinisial WA melaporkan penyekapan sang kakak yang berlangsung sejak Senin (4/4) lalu, yang bermula dengan dua pelaku menjemput korban untuk urusan bisnis," ujar Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/4).
Berdasarkan kesaksian WA sebagai pelapor, Eko mengungkapkan, kronologi penyekapan tersebut yang bermula saat dua dari enam pelaku menjemput korban di kantornya untuk membahas masalah bisnis.
"Pada Senin (4/4) sekitar pukul 18.00 WIB korban menelepon pelapor (WA) memberitahukan bahwa dia berada di sebuah rumah (TKP) dan tidak boleh pulang atau pergi kemana-mana sampai dengan urusan antara yang diduga pelaku Adnan dan teman-temannya dengan korban selesai," ujarnya.
Selanjutnya usai menelepon, korban tak kunjung pulang dan beberapa kali sampai dengan hari Kamis (7/4) korban kembali menelepon pelapor bahwa masih di TKP dan diancam oleh pelaku akan dikubur hidup-hidup dan juga akan membunuh anak korban jika tidak menyelesaikan urusannya.
"Dan pelapor juga sempat menerima telepon dari para pelaku agar membawa uang sesuai dengan yang dipinjam korban dan korban bisa pulang. Ini katanya masalah utang piutang, tapi masih kami telusuri," ungkapnya.
Karena sudah sekitar 4 (empat) hari korban tidak pulang dan menerima berita seperti itu serta khawatir akan keselamatan korban, lanjutnya, maka WA pun datang ke Polda Metro untuk melaporkan peristiwa tersebut. Setelah diselidiki, akhirnya para pelaku dibekuk Unit 1 Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (7/4).
Atas perbuatannya tersebut, keenam pelaku dikenakan pasal tentang kasus penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) sebagaimana dimaksud pada pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara.