Ini Motif Anak Pejabat Pajak Jaksel Aniaya David, Berawal dari Aduan Kekasih
Ade menjelaskan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David.
Polisi mengungkap motif Mario Dandy Sartiyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jaksel. Kasus ini bermula ketika pelaku mendapatkan aduan dari kekasihnya, A.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Dandy) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang perdana gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas? Sidang perdana dari kasus ini pun akan dilangsungkan pada 26 Juli 2023.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan Anwar Abbas untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang? Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung,” kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ade menjelaskan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. Atas tindakan suatu yang tidak baik sehingga memicu kekesalan Dandy.
"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.
Dandy menemui David dan mengajaknya ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Dandy yang dilihat oleh A dan temannya.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.
Ade tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Mario merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih beberapa saksi terkait perkara ini.
"Masih kita dalami (perbuatan korban)," kata Ade.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Ade Ary.
Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.
Sementara kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Korban saat ini masih dirawat di RS," katanya.
(mdk/ray)