Ini Peran dan Modus Pegawai Komdigi Cari Cuan dari Judi Online
Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Polisi mengatakan para pegawai Komdigi itu berperan mengamankan 1.000 situs judi online agar tak kena blokir.
Salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11).
- Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online
- Pakar Siber Yakin Pemerintah Mampu Berantas Judi Online, Asalkan Tidak 'Masuk Angin'
- Diberantas Pemerintah, Judi Online Bukan Hanya Mempertaruhkan Uang Tetapi Masa Depan Bangsa
- Pesan Bijak Jenderal Bintang Dua Cegah Personel: Hidup Bukan Judi & Undian tapi Kerja Keras
"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak ke blokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Pelaku menjelaskan, membayar delapan orang yang bertugas sebagai operator untuk mengawasi situs-situs judi online tersebut. Mereka diberi upah Rp5 juta per bulan.
"Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri pak (yang gaji). Rp5 juta pak (per-bulan)," ujar dia.
Bina 1.000 Situs Judi Online
Pelaku ini mengatakan, mereka bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tugasnya, mendata situs-situs yang mengandung muatan judi online. Namun, tak seluruh situs ditindak. Misalnya, ditemukan 5.000 situs.
Dari situ, hanya 4.000 situs yang diblokir. Sisanya, dibina dalam arti dijaga supaya tidak terkena blokir.
"Dari 5.000 itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk, ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir) pak, 1.000 sisanya dibina pak," ujar dia.
Lebih lanjut, Pelaku mengatakan aksinya tanpa sepengetahuan kantor. Dia menjalani bisnis ini atas kemauan sendiri.
"Tidak ada pak. Betul (ide sendiri)," ujar dia.