Ini Perolehan Suara Aiman Witjaksono dan Ustaz Yusuf Mansur
Aiman dan Yusuf Mansur merupakan caleg dari Partai Perindo
Ini Perolehan Suara Aiman Witjaksono dan Ustaz Yusuf Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memperoleh 2,508 suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI.
- Kampanye Terakhir, Ridwan Kamil-Suswono Gelar Doa Bersama 700 Anak Yatim
- Partai Ummat Besutan Amien Rais Dukung Calon PDIP Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
- Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
- Momen Ustaz Yusuf Mansur Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti, Sang Istri Setia Mendampingi
Aiman diketahui maju sebagai Caleg dari Partai Perindo dengan daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 1.
Setelah Aiman, Caleg Perindo dengan suara terbanyak di urutan kedua ditempati oleh Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur. Yusuf Mansur mendapatkan perolehan suara sebanyak 1,236.
Data ini terhitung per hari Senin (19/2) pukul 15.55 WIB. Data yang masuk sudah 4.922 dari 8.812 TPS atau setara 55.86%.
Diketahui Aiman saat ini sedang tersandung kasus lantaran ucapannya terkait dugaan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Aiman mengklaim pernyataan tersebut disampaikan saat dia masih berstatus sebagai jurnalis aktif.
Diketahui, pernyataan Aiman disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @aimanwitjaksono, Jumat (10/11/2023).
"Aiman adalah seorang wartawan aktif baik dari saat menerima informasi dari narasumber tersebut maupun pada saat menyampaikan konferensi pers pada saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
Hal dikuatkan dengan surat dewan pers yang sudah diterimanya terima per tanggal 2 Februari 2024 kemarin.
Surat itu berisi Aiman pada saat menyampaikan hal tersebut masih aktif di dunia wartawan dan memiliki hal tolak.
Namun, hak tolak tersebut berujung dengan penyitaan handphone milik Aiman.
Dalam ponsel itu, terdapat salah satu narasumbernya yang memberikan informasi soal dugaan polisi tidak netral.
Menurut Finsensius, penyidik yang menangani kasus Aiman tidak patuh pada Undang-Undang Pers.
"Yang mana hak tolak ini kemudian dikesampingkan oleh teman-teman penyidik Polda Metro jaya dengan menyita empat barang bukti. Sedangkan empat barang bukti itu sangat berkaitan dengan sumber informasi data dan identitas ya sehingga kalau kita melihat dari undang-undang perlindungan pers ini Undang-Undang pers sudah dikesampingkan oleh teman teman penyidik polda metro jaya," pungkas dia.
Dalam perkembangannya, kini Aiman menggugat Polda Metro Jaya untuk mengembalikan handphone miliknya yang telah disita.
Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.