Ini Pertimbangan Hakim Vonis Hercules Delapan Bulan Penjara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal diganjar delapan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menyatakan Hercules Rosario Marshal bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal diganjar delapan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menyatakan Hercules Rosario Marshal bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin.
Hakim mengatakan Hercules Rosario Marshal terbukti melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Kapan patung Hercules ditemukan? Baru-baru ini, dunia arkeologi dihebohkan dengan penemuan luar biasa di situs kuno Philippi, Yunani utara. Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Bagaimana kumbang hercules bertarung? Selain tanduknya yang panjang, ciri khas lain kumbang hercules adalah saat bertarung: saling berhadap-hadapan laiknya sumo dan akan saling mengangkat lawannya ke udara.
-
Di mana kumbang hercules berasal? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
-
Di mana patung raksasa Hercules ditemukan? Kementerian Kebudayaan Hellenik mengumumkan, patung tersebut ditemukan selama penggalian di sisi timur salah satu jalan utama Philippi.
-
Siapa yang menemukan patung Hercules tersebut? Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Apa kemampuan kumbang hercules yang bikin melongo? Kumbang hercules termasuk hewan nokturnal atau aktif di malam hari. Saat siang, kumbang hercules cenderung bersembunyi di dalam serasah daun. Kumbang hercules mengalami metamorfosis yang sempurna.
"Hercules Rosario Marshal secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain," ucap Majelis Hakim, Rabu (27/3).
Sebelumnya, Hakim lebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan dalam menyusun amar putusan. Hakim mengatakan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, kemudian saksi korban sudah memaafkan dan tidak ada dendam kepada kepada terdakwa.
"Terdakwa juga dalam perkara ini mengatakan bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Sofyan Sitepu dan menurut pengacara tersebut bisa diambil alih dan tidak masalah," ucap dia.
Atas dasar itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana delapan bulan dan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.
Disamping itu, Hakim juga memerintahkan barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.
"Kami minta dua buah plang dan papan sepatunya dirampas untuk dimusnakan," ucap dia.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula dari Handy Musawan yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam.
Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Tiba di PN Jakbar, Hercules Kejar dan Usir Wartawan
400 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan Hercules di PN Jakbar
Sidang Vonis Terdakwa Hercules Digelar Hari Ini
Hercules Soal Tuntutan: Hadapi Peluru Saja Tidak Takut Masa Hadapi Hukum Takut
Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara