Ini Syarat Masyarakat yang Ingin Keluar Kota saat Libur Lebaran 2021
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, jika dalam kondisi mendesak, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, jika dalam kondisi mendesak, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, kondisi mendesak yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.
-
Di mana sebagian besar orang akan mudik Lebaran? Paling banyak di Pulau Jawa.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Kue sagu apa yang cocok untuk hidangan Lebaran? Di antara berbagai kudapan yang menyelubungi meja, kue sagu telah lama menjadi favorit yang tak lekang oleh waktu.
-
Masalah pencernaan apa yang sering muncul saat lebaran? Hal ini bisa menyebabkan baik diare maupun sembelit.
-
Kenapa ucapan selamat lebaran lucu penting? Ucapan selamat lebaran lucu ini bisa menambah momen kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
-
Kue apa saja yang menjadi ciri khas Lebaran di Minangkabau? Ragam sajian makanan khas Minangkabau ini selalu wajib ada di meja untuk disantap bersama keluarga besar membuat suasana lebaran semakin terkesan dan penuh dengan kehangatan.Berikut ragam kue khas Minang yang wajib disajikan di atas meja ketika hari raya lebaran.
"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3).
Wiku menyebut, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini juga menjelaskan peraturan lalu lintas untuk membatasi mobilitas selama masa libur Lebaran 2021. Dia mengatakan perjalanan antarkota dengan kendaraan motor hanya diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik.
"Kendaraan logistik diperbolehkan melintas dengan prokes katat," tandasnya.
Baca juga:
Menpan RB Minta ASN Jadi Contoh, Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini
Gibran: Saya Mohon, Tahan Diri Dulu Untuk Mudik Lebaran Tahun Ini
Dukung Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Pemkot Tangerang Siapkan Strategi Ini
Larangan Mudik 2021, Pemerintah Diminta Beri Bantuan ke Transportasi Umum Darat
Butuh Aturan Setingkat Perpres agar Pelarangan Mudik 2021 Berjalan Efektif