Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Iduladha 2021
Kementerian Perhubungan mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021. Penerbitan addendum ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021. Penerbitan addendum ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan salah satu yang diatur dalam addendum ini yakni pelaku perjalanan antar kota hanya untuk keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yang dimaksud seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, ibu hendak bersalinan dan pengantar jenazah non-Covid-19.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Adapun syarat bagi pelaku perjalanan antar kota tetap wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.
"Ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya," kata Adita dalam konferensi pers, Sabtu (17/7).
Selain itu, addendum ini juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum maupun pribadi. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menggunakan moda selain transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi setidaknya dosis pertama serta hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tandatangan elektronik," jelasnya.
Adita menambahkan, untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan ke luar daerah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
"Tapi kesemuanya ini harus tetap menunjukkan hasil tes negatif baik itu RT-PCR maupun antigen. Lalu seperti yang sudah disampaikan juga, pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun dibatasi, artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan dulu," ujarnya.
"Ketentuan yang kami sampaikan di atas mulai diberlakukan 19 Juli 2021," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, surat edaran kali ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada hari raya Iduladha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata dan aktivitas masyarakat.
"Terkait dengan mobilitas, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, kepentingan persalinan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang," jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (17/7).
Wiku menyebut, pelaku perjalanan selama libur hari raya Iduladha yang dikecualikan ini wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja pada pimpinan di instansi masing-masing. Sementara masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah.
Mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, untuk pelaku perjalanan antar daerah syarat yang harus dipenuhi masih sama seperti sebelumnya. Yakni wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.
Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
"Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang," sambungnya.
Sementara terkait kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Iduladha, khusus wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan sementara untuk rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah pada zona merah dan oranye wajib di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk daerah lain yang tidak masuk dalam cakupan zona merah dan oranye bisa melaksanakan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasikan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku," jelas dia.
Khusus kawasan wisata selama libur Iduladha, untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah yang melaksanakan PPKM Mikro Diperketat, ditutup sementara. Sedangkan untuk wilayah non PPKM Darurat dan non PPKM Mikro Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan maka mohon seluruh elemen pemangku kepentingan, baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan maupun rekan-rekan media, wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat," tandasnya.
Baca juga:
3 Instruksi Mendagri Terhadap Satpol PP Usai Insiden Pemukulan Pemilik Kafe di Gowa
Polri Bagikan Paket Sembako ke Buruh Cuci dan Pemulung Terdampak PPKM Darurat
Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah karena Belum Maksimalkan Anggaran Penanganan Covid-19
Pemerintah Memperketat Pembatasan Saat Libur Idul Adha, Berikut Rinciannya
Gerindra Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak PPKM
Luhut: Bukan Pilihan Mudah Bagi Pemerintah Memutuskan PPKM Darurat