Ini Wajah Cantik Sales HP di Bali yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp349 Juta
Kejahatan tersebut terbongkar setelah pemilik toko I Gusti Made Adi Artawijaya mencurigai adanya ketidakseimbangan antara pemasukan dan penjualan, serta jumlah stok barang yang terdapat dalam nota.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Timur mengungkap modus seorang karyawan bagian penjualan atau sales perempuan bernama I Made Ayu Indiana Putri (20) yang menggelapkan uang sejumlah Rp359.976.000 untuk kepentingannya sendiri.
"Modus yang dipakai yaitu dengan memanipulasi nota penjualan. Kalau dia jual harga Rp5 juta ditulis di kwitansi harga Rp4 juta. Kejahatan dilakukan selama hampir selama satu tahun," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta di Denpasar, Bali, Kamis (25/5/2023).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Sudiarta mengatakan selama setahun, tersangka Ayu mendapatkan keuntungan Rp1 juta dari setiap nota yang diubahnya sendiri dan tidak disetorkan ke Toko/Counter Pura Ponsel yang terletak di Jalan Kroya No.3 Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Padahal, jika dilihat dari jumlah barang yang keluar memungkinkan toko mendapatkan keuntungan.
Kejahatan tersebut terbongkar setelah pemilik toko I Gusti Made Adi Artawijaya mencurigai adanya ketidakseimbangan antara pemasukan dan penjualan, serta jumlah stok barang yang terdapat dalam nota.
Setelah diaudit dan mencari keterangan dari sejumlah karyawan toko, terdapat sejumlah uang yang tidak disetorkan oleh tersangka, sehingga toko mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, tersangka mengatakan bahwa motifnya menggelapkan uang tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Meskipun dirinya mengaku diupah dengan layak, namun banyaknya kebutuhan hidup membuat dirinya tergoda untuk menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
Sudiarta mengatakan setelah pemilik toko melakukan audit dan semua dugaan mengarah kepada pelaku. Setelah diminta keterangan oleh pemilik toko, pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu benar bahwa beberapa kali telah memanipulasi nota penjualan toko atau outlet sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
Karena hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sudiarta mengatakan berdasarkan laporan pada Kamis 7 April 2023, sekira pukul 14.00 Wita tersebut Unit Reskrim Polsek Dentim langsung menuju TKP untuk melakukan olah tkp, mencari keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah itu, polisi mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Denpasa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(mdk/ded)