Ini Waktu dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali layanan SIM Keliling, bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu (27/2).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali layanan SIM Keliling, bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu (27/2).
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-12.00 WIB.
-
Di mana SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Siapa yang mengajukan konsep baru ujian praktik SIM? Ide konsep ini berasal dari Polres Bantul.
-
Bagaimana SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional.
-
Apa itu Simping? Simping merupakan camilan asli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang melegenda. Tak hanya rasanya yang memikat. Tekstur Simping bisa membuat siapapun tak berhenti mengunyah.
-
Bagaimana konsep baru ujian praktik SIM akan diterapkan? Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional
Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur : Jl Raden Inten samping McD Duren Sawit Jaktim.
Jakarta Barat : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(mdk/cob)