Inspektorat Kementerian wajib buat laporan pengawasan per bulan
"Inspektorat-inspektorat yang ada di seluruh institusi penyelenggara pemerintahan akan diaktifkan kembali," kata Yuddy.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan akan mengaktifkan kembali inspektorat-inspektorat yang ada di seluruh kementerian. Yuddy ingin inspektorat yang bertugas mengawasi kinerja kementerian melaporkan hasilnya per 1 bulan.
"Inspektorat-inspektorat yang ada di seluruh institusi penyelenggara pemerintahan akan diaktifkan kembali, harus memberikan laporan secara periodik tentang kegiatan penyelenggara pemerintah sekurang-kurangnya satu bulan sekali," ujar Yuddy di silang Monas, Jakarta, Senin (1/12).
Yuddy mengatakan laporan itu harus diserahkan langsung kepada atasannya dan disampaikan ke Kementeriannya untuk kembali dimonitoring. Sebab, kata Yuddy, supervisi pengawasan di Kementerian berlapis.
Namun, tambah Yuddy, masyarakat dapat memonitoring langsung kinerja PNS. Apalagi, saat ini era media sosial di mana segala sesuatu dapat dimonitoring.
"Sekarang eranya media sosial, eranya internet, masyarakat turut mengawasi hal itu, tidak ada informasi yang kami abaikan," ujarnya.
Yuddy mengatakan, sebab kritik dari masyarakat sangat penting karena sasaran pemerintahan reformasi birokrasi salah satunya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Saat ini, PNS harus meninggalkan ego sektoral, dan mental priyayi.
"Kami minta masukan masyarakat, kritik-kritik, dari masyarakat akan sangat bermanfaat bagi kami," ujarnya.