Irfan Widyanto Minta AKBP Acay Tanggung Jawab soal Pengambilan CCTV di Rumah Sambo
Permintaan Irfan bukan tanpa alasan. Sebab perintah untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan itu datang dari Acay.
Terdakwa Irfan Widyanto meminta atasannya Ari Cahya Nugraha alias Acay selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP untuk bertanggung jawab atas perkara dugaan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan Irfan bukan tanpa alasan. Sebab perintah untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan itu datang dari Acay.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya Yang Mulia. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain Yang Mulia," kata Irfan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Irfan juga menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP penembakan Brigadir J atas perintah Acay. Namun, tugas itulah yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya," ujar Irfan.
Adapun keterangan Irfan ini disampaikan menanggapi keterangan dari terdakwa Hendra Kurniawan yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice dalam sidang pemeriksaan saksi silang.
Sementara ditemui usai sidang, Tim Penasihat Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat mengklaim alasan kliennya mengganti DVR CCTV komplek dengan yang baru, karena perintah mengamankan sebelumnya sehingga harus diganti.
"Kalau diambil dan dicopot sembarangan dan tidak ditukar otomatis CCTV di komplek itu tidak dapat berfungsi dan itu rusak, menghilang dan hilang itu bukan diambil," kata Ragahdo kepada wartawan.
Sehingga, Ragahdo menilai adapun kalau ke depannya bukti rekaman CCTV dalam DVR dirusak sudah bukan tanggung jawab kliennya. Karena tugas Irfam hanya sebatas mengamankan DVR CCTV.
"Kemudian disimpan tapi diambil dan diserahkan kepada yang berwajib yaitu ke penyidik bahwa kemudian diambil oleh Cuk (Chuck Putranto) atau itu rusak itu. Sudah bukan perbuatan Irfan yang bukan tanggung jawab Irfan. Itu adalah tanggung jawab penyidik kenapa dikasih," ujarnya.
(mdk/tin)