Irjen Napoleon Emosi Ditanya Bantuan Hukum AKBP Jerry: Saya Juga Punya Hak Dibela
Semua anggota polisi, kata Napoleon yang terjerat kasus hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. Termasuk dirinya yang tersandung perkara red notice Djoko Tjandra dan kasus menganiaya M Kece.
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte memberikan tanggapannya terkait Polda Metro Jaya yang memberikan bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai disidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Napoleon beranggapan, bentuk bantuan hukum yang diberikan Polda Metro bukanlah suatu perlawanan terhadap Mabes Polri.
-
Siapa yang meyakini Napoleon memiliki keturunan bangsawan Yunani? Orang-orang Yunani di Korsika selalu meyakini dia berasal dari keturunan bangsawan, yaitu keluarga Kalomeros, yang pada abad sebelumnya pergi ke Florence dan mengubah namanya menjadi Buonaparte.
-
Kapan topi Napoleon dijual? Sebuah topi milik Napoleon Bonaparte ketika ia memerintah Prancis pada abad ke-19 telah terjual seharga €1,9 juta atau USD2,1 juta.
-
Apa yang diklaim Napoleon tentang dirinya sendiri dalam sebuah surat yang ditulis kepada ibunya? Selain itu, terdapat surat yang ditulis oleh Napoleon kepada ibunya pada 1797, di mana ia menyebut dirinya sebagai "orang Yunani" dan bangga dengan warisan leluhurnya.
-
Dimana topi Napoleon ditemukan? Topi yang dijual pertama kali ditemukan oleh Kolonel Pierre Baillon, seorang quartermaster di bawah Napoleon, menurut juru lelang.
-
Apa ciri khas topi Napoleon? Topi hitam lebar yang menjadi ciri khasnya – salah satu dari sedikit topi yang masih ada yang dikenakan Napoléon ketika ia memerintah Prancis abad ke-19 dan mengobarkan perang di Eropa – pada awalnya dihargai 600.000 hingga 800.000 euro ($650.000-870.000).
-
Siapa yang membeli topi Napoleon? Mengutip BBC & APNews, Selasa (21/11), orang yang membeli topi itu belum memperkenalkan dirinya.
"Setiap anggota polri itu berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh kepolisian, diwakili oleh Divisi Hukum Polri," ujar Napoleon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Semua anggota polisi, kata Napoleon yang terjerat kasus hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. Termasuk dirinya yang tersandung perkara red notice Djoko Tjandra dan kasus menganiaya M Kece.
"Jangankan Jerry semua juga punya hak untuk itu. Termasuk saya juga punya hak dibela," tegas Napoleon.
"Masalahnya saat saya perkara pertama dan sekarang (kasus M Kece), tidak ada tuh pembelaan dari Polri, dari Divisi Hukum sebagai penasehat hukum saya," tambahnya.
Polda Berikan Bantuan Hukum
Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini sikap PMJ adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9).
Alhasil, Zulpan mengatakan jika pihaknya menyerahkan upaya atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada Jerry, apabila ingin mengajukan banding.
(mdk/rhm)