Isentif Tenaga Medis Pasien Covid-19 di Bali Cair Bulan Juli 2020
"Berapa kali dia tugas sebulan jadi ada verifikasinya. Nanti setelah diverifikasi semua, langsung dibayar oleh Dinas Kesehatan," katanya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan pencairan insentif tenaga medis yang menangangani pasien Covid-19 akan dibayar bulan Juli tahun 2020. Pencairan isentif tenaga medis itu sudah diputuskan oleh Gubernur Bali.
Petunjuk Teknis (Juknis) juga sudah selesai. Saat ini tinggal proses verifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Jadi dari sisi regulasinya sudah selesai semua. Peraturan gubernurnya sudah, keputusan gubernurnya juga sudah mengenai siapa, berapa, di mana itu sudah. Juknis cara pembayarannya juga sudah selesai, sekarang tinggal verifikasi oleh Dinas Kesehatan dan tim verifikator," kata Indra di Denpasar, Bali, Selasa (30/6).
Menurutnya, yang dimaksud verifikasi adalah berapa kali tenaga medis itu bertugas selama pandemi Covid-19. Sehingga insentif akan dibayar sesuai waktu bertugas saat pandemi Covid-19 karena menurutnya ada perhitungannya.
"Misalnya begini, untuk perawat maksimum Rp5 juta sebulan misalnya, itu maksimum. Tetapi, tidak dibayar Rp5 juta sebulan. Berapa kali dia tugas sebulan jadi ada verifikasinya. Nanti setelah diverifikasi semua, langsung dibayar oleh Dinas Kesehatan," katanya.
Namun, Indra mengaku tidak mengetahui jumlah tenaga medis yang bakal mendapatkan insentif. Data jumlah tenaga medis yang mendapat insentif bisa ditanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan Bali.
"Itu Bapak Kadis Kesehatan yang tahu persis. Saya yakin Juli ini pasti terbayar itu hanya verifikasi saja. Ini tahap pertama dibayar tiga bulan sesuai arahan pusat. Ini diverifikasi berdasarkan absen mereka. Kalau misalnya 10 hari bertugas ada cara menghitungnya," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali ini menyampaikan, tenaga medis yang isentifnya akan dicairkan adalah mereka yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan rumah sakit rujukan Covid-19.
Dia juga memastikan tenaga non medis seperti tenaga administrasi, petugas tracing serta petugas pengantar jenazah pasien Covid-19 mendapat isentif.
"Tenaga kesehatan itu dokter spesialis, dokter, perawat. Nontenaga kesehatan, petugas administrasinya yang mencatat di ruang perawatan dia risiko terpapar juga, petugas yang bawain makanan, laundry, petugas lab, petugas tracing itu termasuk," ujarnya.
Sementara, tenaga medis di RSUP Sanglah itu dibayar Pemerintah pusat. Sebab, rumah sakit itu milik pusat. Namun, untuk RSUD di Kabupaten dan Kota di Bali dibayar oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
"RSUP Sanglah itu rumah sakit pusat dibayar oleh pusat. Tapi yang RSUD, baik provinsi maupun kabupaten dan kota terutama rumah sakit rujukannya dibayar oleh Pemerintah Provinsi," jelasnya.
"Kita sekarang ini sudah dalam verifikasi untuk pembayaran itu. Itu harus diverifikasi untuk menentukan seorang berapa yang dibayar," imbuhya.
Tetapi tenaga nonmedis di RSUP Sanglah itu akan dibayar oleh Pemerintah Daerah Bali. Karena, ada peraturan Menteri Kesehatan yang dibayar untuk rumah sakit milik pusat hanya tenaga medis dan kesehatan.
"Tapi kalau nontenaga kesehatannya itu dimintakan ke daerah. Karena begini, yang dibayar oleh pusat (dalam) peraturan Menteri Kesehatan petugas kesehatan atau tenaga kesehatan itu dibayar oleh pusat," ujarnya.
"Tapi di daerah, Bapak Gubernur memperluas. Karena realitasnya yang bertugas menangani Covid-19 atau pasien Covid-19, tidak hanya tenaga kesehatan tapi ada juga tenaga nonkesehatan. Termasuk, sopir ambulans yang mengantar pasien Covid-19. Oleh bapak gubernur juga diberikan insentif. Itu ada nilainya berbeda-beda," jelasnya.
Pembayaran isentif tenaga medis dan nonmedis di RSUD memakai anggaran APBD. Sementara, untuk rumah sakit milik Pemerintah Pusat seperti RSUP Sanglah memakai APBN.
"Yang daerah APBD (dan) APBN itu hanya untuk tenaga kesehatan rumah sakit pusat yang ada di Bali di RSUP Sanglah. Tapi itu hanya tenaga kesehatannya (yang diberi insentif). Nontenaga kesehatannya dimintakan ke Pemda dan Bapak Gubernur setuju," ujar Indra.
(mdk/ray)