Pengakuan 10 Pengeroyok Buruh 19 Tahun di Bali Gara-Gara Unggahan Medsos
Para tersangka berinisial IKS (44), KKD (23), DGS (49), KAP alias Badut (43), DGPM (29), IKYG (28), KDW (36), DGM (31), PPS(41) dan DGIG (25).
Kepolisian Polres Gianyar, Bali, menangkap 10 orang pria yang melakukan pengeroyokan atau kepada seorang buruh proyek berinisial DK (19) yang telah meninggal dunia.
Untuk para tersangka berinisial IKS (44), KKD (23), DGS (49), KAP alias Badut (43), DGPM (29), IKYG (28), KDW (36), DGM (31), PPS(41) dan DGIG (25).
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah menangkap sepuluh pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga pekerja proyek berinisial DK meninggal dunia.
Selain mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinsial MO (20) yang ternyata merupakan pelaku penyebaran video viral tersebut. Kepada polisi, pelaku MO mengaku mengambil video dari status whatsapp pribadi korban yang kemudian diedit ditambahkan teks bernarasikan menghina warga.
"Jadi korban tidak tahu menahu terkait video viral tersebut. Karena korban tidak memposting video tersebut. Yang memposting adalah kerabatnya (Pelaku MO)," kata AKBP Umar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10).
"Pelaku yang ketika itu berada bersama korban panik, ketika melihat banyak warga yang datang dan melarikan diri. Pelaku berhasil kami amankan di Nusa Tenggara Barat setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat dari Bali," imbuhnya.
Pelaku MO diketahui mengedit video tersebut dengan menambahkan tulisan bernada SARA dan mempostingnya di akun TikTok-nya.
"Alasannya hanya iseng, karena kalau sengaja dia tidak mungkin mem-posting yang ada foto dia, dan dia pasang fotonya sendiri," jelasnya.
AKBP Umar mengatakan, bahwa hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan, "Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan 10 warga," ujarnya.
"Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat pendarahan baik bekas benda tumpul dan sobekan di dada akibat benda tajam," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, seorang pria berinisial DK (19) tewas, usai dikeroyok sekelompok warga di Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (15/10) lalu, sekitar pukul 23.45 Wita.
Sementara, polisi menduga pengeroyokan terjadi karena sekelompok warga tersebut merasa tersinggung dengan postingan korban di media sosial TikTok.
"Peristiwa itu sudah ditangani dan sudah dilakukan langkah-langkah (penyelidikan) oleh Polres Gianyar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat dikonfirmasi Rabu (23/10).
Kejadian tersebut, bermula dari adanya unggahan bernada SARA dan viral di media sosial TikTok. Lalu, warga yang merasa tersinggung spontan berkumpul dan melakukan sweeping di area proyek perbaikan jalan dan gorong-gorong untuk mencari pemilik akun TikTok tersebut.
Kemudian, mereka menemukan korban yang diduga sebagai pemilik akun berada di rumah penampung pekerja proyek milik warga setempat,"Setelah menemukan korban warga langsung melakukan tindakan main hakim sendiri," imbuhnya.
Saat itu, korban ditarik dari dalam rumah menuju ke pinggir jalan di depan rumah serta melakukan penganiayaan secara beramai-ramai. Selanjutnya datang dari Polres Gianyar untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Sanjiwani, bahwa korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kanan, lutut kanan dan kiri lecet, lengan kanan lecet, di bawah ketiak kanan lecet, rahang memar, keluar darah dari mulut.
"Pada tanggal 16 Oktober 2024 pagi korban meninggal dunia di Rumah Sakit Sanjiwani," ujarnya.