'ISIS bukan negara, WNI simpatisan tak bisa dicabut kewarganegaraan'
Jika kewarganegaraan WNI yang ikut ISIS dicabut secara tak langsung pemerintah mengakui ISIS negara yang berdaulat.
Pemerintah sempat mewacanakan akan mencabut kewarganegaraan WNI yang tergabung dalam ISIS. Wakil Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai, secara prinsip negara memiliki hak untuk menetapkan pencabutan kewarganegaraan seseorang.
Menurut Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kewarganegaraan seseorang bisa dicabut antara lain jika melayani kepentingan negara asing, melakukan kegiatan militer negara asing tanpa izin, serta mengucapkan janji untuk negara asing. Namun pencabutan terhadap WNI yang tergabung dalam ISIS justru problematik.
"Ini justru problematik, ISIS kan buka negara berdaulat. Ini menjadi persoalan ketika dalih diskursus adanya baiat. Tidak bisa dijadikan dasar," kata Gufron Mabruri, di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta, Senin (25/1).
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar mencabut kewarganegaraan WNI yang ikut ISIS secara tak langsung pemerintah mengakui ISIS sebagai negara yang berdaulat.
"Jika dalih digunakan, secara tidak langsung, secara politik, mengakui ISIS sebagai negara berdaulat," kata Gufron.
Tak cuma itu, dia menilai dari aspek pidananya juga menimbulkan persoalan baru. Apabila dideportasi kemana mereka akan dipulangkan.
"Lebih baik mencegah warga negara tidak terlibat dalam ISIS," tambahnya.