Istana Apresiasi Komnas HAM Soal Asesmen Pegawai KPK, Tunggu Telaah Menko Polhukam
Salah satu rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih proses penyelenggaran asesmen TWK pegawai KPK.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait rekomendasi terkait penyelenggaraan asesmen Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih proses penyelenggaran asesmen TWK pegawai KPK.
"Kami sampaikan apresiasi atas rekomendasi dari Komnas HAM, tentunya perlu diamati lebih dalam," kata Faldo saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/8).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Dia menjelaskan rekomendasi tersebut jika sudah diterima akan dikaji terlebih dahulu. Pemerintah juga kata dia akan menunggu penelaahan dari Kemenko Polhukam.
"Tentu perlu mengkaji terlebih dahulu, pemerintah akan menunggu juga penelaahan dari lembaga terkait seperti Kemenko Polhukam, sebagai dasar pertimbangan. Jadi, kita tunggu saja. Sedang berjalan ini," ujar dia.
Sebelumnya diketahui Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya saat ini sedang mengatur waktu bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan rekomendasi terkait proses penyelenggaran asesmen TWK pegawai KPK. Damanik menjelaskan rencananya rekomendasi tersebut akan diserahkan pada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pekan depan.
"Minggu depan akan kami sampaikan. Ini lagi berupaya mencari waktu bisa bertemu langsung," kata Damanik saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/8).
Sebelumnya diketahui Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alis status sebagai ASN.
Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
"Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU, yakni selain presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi," kata Ahmad Damanik, Senin (16/8).
Dia juga meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK. Sebab sebelumnya ada pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK KPK tersebut.
"Untuk dapat diangkat untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik," jelasnya.
Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
"Ini tertera dalam halaman 340 paragraf 1 baris kesepuluh putusan MK dengan nomor yang tadi saya sebutkan," katanya.
Baca juga:
Respons Istana soal Rekomendasi TWK KPK Komnas HAM: Jangan Semua Lari ke Presiden
Temukan 11 Pelanggaran TWK, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi ke Jokowi Pekan Depan
KPK Hormati Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Akan Pelajari Rekomendasi Terkait TWK
Komnas HAM Minta Presiden Ambil Alih Proses Asesmen TWK Pegawai KPK
Komnas HAM Sebut Pelabelan 'Taliban' ke Sejumlah Pegawai KPK Tak Berdasar