KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Pengacara KPU membacakan itu dalam sidang lanjutan PHPU di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3).
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Penolakan tersebut dibacakan KPU dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3).
Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim meminta kepada majelis hakim Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan Anies-Imin. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan dalam persidangan.
"Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hifdzil dalam amar petitumnya, Kamis (28/3).
Hifdzil menjelaskan, sebagaimana keputusan KPU No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut memuat hasil perolehan suara Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak dibandingkan dua pesaingnya.
Diketahui, Pasang 02, hampir mendominasi suara tingkat nasional. Sekiranya ada 36 provinsi yang unggul, sementara dua provinsi sisinya dimenangkan oleh Anies-Imin.
"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut: pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," papar dia.
Dia juga memohon kepada hakim konstitusi bilamana memiliki pandangan yang berbeda agar dapat diputuskan seadil-adilnya.