Istana Luncurkan Logo HUT ke-78 RI, Begini Aturan Penggunaannya
Ada sejumlah larangan dalam penggunaan logo ini.
Istana meluncurkan logo resmi hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Logo Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 ini dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Judul tema besar tahun ini adalah 'Terus Melaju untuk Indonesia Maju'. Itu tema besarnya. Dan berikutnya adalah logo Kemerdekaan RI ke-78, ini adalah logo yang dipilih oleh Bapak Presiden," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam keterangan pers secara virtual, Senin (12/6).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dirayakan pada HUT RI? "Memperingati kemerdekaan bukan hanya tentang merayakan kebebasan, tetapi juga tentang berkomitmen untuk menjaga persatuan dan keadilan di negeri ini. Selamat HUT RI ke-79!"
-
Kapan penulisan ucapan HUT RI menjadi penting? Di setiap momen kemerdekaan, logo dan tema yang diusung menjadi perhatian oleh masyarakat karena mereka akan menggunakan keduanya di berbagai acara peringatan kemerdekaan ataupun di media sosial. Namun, bagaimana dengan penulisan ucapan HUT RI yang banyak orang buat? Apakah sudah benar?
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Logo HUT ke-78 RI ini memiliki warna merah solid pada angka tujuh dan warna merah-putih bergaris pada angka delapan. Sedangkan, penulisan tema 'Terus Melaju untuk Indonesia Maju' ditempatkan di samping kanan maupun di bawah logo angka 78.
"Sesuai arahan presiden, ini sudah final dan mari kita gaungkan, sosialisasikan ada tahapannya sebagaimana tahun lalu," ucap Pj Gubernur DKI ini.
Ada sejumlah larangan dalam penggunaan logo ini.
Di antaranya tidak boleh mengubah komposisi logo, menambahkan efek pada logo, dan mengubah warna menjadi gradasi.
Selain itu, penggunaan foto Presiden Jokowi yang disandingkan dengan logo perlu izin dari Sekretariat Negara. Heru pun menyarankan agar tidak menggunakan foto Presiden.
"Tidak mengurangi rasa hormat, mohon jika ingin menampilkan wajah Bapak Presiden mohon mendapatkan izin dari Sekretariat Negara dan saya sarankan untuk tidak," katanya.
(mdk/rhm)