Ini Perbedaan Perayaan HUT ke-79 RI di IKN dan Jakarta
Kata Heru kegiatan HUT ke-79 RI akan dibagi dua karena adanya sarana dan prasarana yang terbatas di IKN
Kata Heru kegiatan HUT ke-79 RI akan dibagi dua karena adanya sarana dan prasarana yang terbatas di IKN
Ini Perbedaan Perayaan HUT ke-79 RI di IKN dan Jakarta
Perayaan Hari Kemerdekaan ke-79 RI akan digelar di dua lokasi. Yakni, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dan DKI Jakarta 17 Agustus 2024 mendatang.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengungkapkan ada dua kegiatan baik di IKN maupun di Istana Jakarta.
"Saya selaku panitia ya, jadi gini kegiatan 17 Agustus di dua titik lokasi, di Jakarta, di Istana Jakarta juga ada kegiatan, di Istana IKN juga (ada) kegiatan," kata Heru kepara wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Menurut Heru kegiatan HUT ke-79 RI akan dibagi dua karena adanya sarana dan prasarana yang terbatas di IKN. Adapun, upacaranya bakal digelar di IKN, sementara acara hiburan akan dihelat di Jakarta.
"Apa kegiatannya? Di Istana IKN itu adalah kegiatan TUM (Tata Upacara Militer) di sana," kata pria yang menjabat PJ Gubernur DKI Jakarta itu.
"Karena keterbatasan sarana prasarana yang ada, 17 Agustus seperti tahun lalu pergerakan pasukan dan pergerakan yang memberikan hiburan itu kan 5.000 sampai dengan 10.000 orang, maka kegiatan hiburan yang ada di Jakarta jadi dua titik," sambungnya.
Heru bilang, upacara HUT ke-79 RI di Istana Jakarta juga akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rangkaian acara, kata Heru akan dimulai pada 10 Agustus 2024.
"Pemprov DKI memfasilitasi kebutuhan kegiatan upacara di Jakarta dan banyak rangkaian nanti. Mulai tanggal 10 Agustus dan seterusnya Pemda akan memfasilitasi semua yang dibutuhkan pada acara 17 Agustus," ucapnya.
Meski Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota ke IKN belum dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Heru menyampaikan tak ada aturan yang melarang pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI di IKN.
"Aturan undang-undang mengatakan 17 Agustus boleh diadakan upacara sesuai perintah Bapak Presiden. Jadi 17 Agustus di IKN juga tak ada masalah toh kita melakukan dua tempat," ujarnya.