Istana: Mantan Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
Adapun politik hukum pemerintah, kata dia, yaitu antikorupsi. Untuk itu, Fadjroel menjelaskan mantan napi yang pernah menjalani masa hukuman penjara paling singkat lima tahun, tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Khususnya, terpidana kasus korupsi.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Dalam Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
Dia menjelaskan, tim internal seleksi dewan pengawas KPK yang diketuai Menteri Sekretaris Negara saat ini tengah menampung masukan dari sejumlah tokoh. Fadjroel memastikan Jokowi akan memilih dewan pengawas berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK baru.
"Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional. Berdasarkan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari pemerintah," ujarnya.
Adapun politik hukum pemerintah, kata dia, yaitu antikorupsi. Untuk itu, Fadjroel menjelaskan mantan napi yang pernah menjalani masa hukuman penjara paling singkat lima tahun, tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Khususnya, terpidana kasus korupsi.
"(Kriteria dewan pengawas) Mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan," tutup Fadjroel.
Muncul Nama Ahok dan Antasari
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap, nama-nama Dewan Pengawas Komisi KPK sedang dalam penggodokan tim internal. Dia berharap orang yang mengisi kursi Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu memiliki kapabilitas dan integritas.
"Kita harapkan orang yang ada di situ memiliki kapabilitas dan integritas," kata Jokowi usai membuka acara Konstruksi Indonesia 2019 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Disinggung peluang mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk dalam penjaringan Dewan Pengawas, Jokowi diam. Dia hanya menegaskan akan mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas KPK setelah tim internal melakukan penggodokan.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com