Istana sebut pengawalan moge di Yogya pelanggaran hukum
Tindakan pesepeda Elanto Wijoyono yang menghadang konvoi moge yang dikawal polisi mendapat perhatian pemerintah.
Tindakan pesepeda Elanto Wijoyono yang menghadang konvoi motor Harley Davidson yang dikawal polisi mendapat perhatian pemerintah. Apalagi, konvoi tersebut menggunakan voorijder polisi dan menerobos lampu lalu lintas.
Dikutip dari situs setkab.go.id, pemerintah beranggapan tindakan pengawalan yang dilakukan kepolisian tersebut melanggar hukum. Sebab, pengawalan terhadap konvoi tersebut tidak tercantum dalam penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan."
Dalam pasal 134 UU LLAJ menyebutkan, "Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Kemudian dalam penjelasan Pasal 134 huruf g menuliskan, "Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam."
Istana kemudian menyarankan agar kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iringan moge. Namun, jika tetap melakukan pengawalan, petugas maupun peserta konvoi wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Sebaiknya petugas Kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson tersebut. Namun apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, maka sebaiknya pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti Pengguna Jalan lainnya."
Tak hanya itu, penggunaan lampu isyarat dan sirene yang dilakukan peserta konvoi juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebab, seluruh lampu isyarat telah diatur peruntukan dan penggunaannya.
"Meskipun demikian, dari aspek peraturan perundang-undangan perlu juga dipertimbangkan untuk mempertegas arti 'kepentingan tertentu', misalnya bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda jalan raya."
Baca juga:
Ini aksi pejalan kaki dianggap gila karena hadang pemotor nakal
Kelakuan motor bebek juga sama menyebalkannya dengan moge
Kapolri sebut kawal moge seperti pengawalan rombongan mudik
Setelah moge, polisi biarkan karnaval siswa TK terobos lampu merah
Miris, Polantas Yogyakarta lebih takut dimutasi ketimbang lawan moge
-
Apa yang dibagikan Agnez Mo? Agnez Mo mengunggah sebuah video yang berisi kompilasi foto-foto bersama Adam.
-
Apa yang dimasak Agnez Mo? Agnez Mo, diva musik yang selalu bikin karya ciamik, juga pandai masak. Masak sop Agnez Mo baru aja masak sop sayur sendiri di rumah.
-
Kenapa Dian Ayu suka naik moge? Di usianya yang tak muda lagi ibu tiga anak ini memiliki hobi unik. Ia gemar naik moge.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Siapa yang suka naik moge? Dian Ayu memiliki hobi naik Moge.