Istana Tampaksiring digugat Rp 88,8 miliar oleh pemilik tanah
Tanah tersebut pada tahun 1957 diminta oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Soekarno pada Almarhum Cok Made Oka.
Tanah Istana Tampaksiring seluas 2,96 hektare digugat oleh Puri Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Hal ini karena hingga kini tanah puri belum mendapatkan ganti rugi.
"Tanah tersebut pada tahun 1957 diminta oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Soekarno pada Almarhum Cok Made Oka," kata I Wayan Koploantara, SH, penasehat hukum Puri Tampaksiring, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/1).
Dia mengatakan, waktu itu pihak Puri Tampaksiring pindah rumah ke Banjar Tegalsuci Tampaksiring. Namun sampai saat ini, pihak Puri belum mendapatkan pengganti atas penggunaan tanah tersebut. Pihak puri juga sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Kepala Istana sampai ke Kementerian Sekretaris Negara, namun belum mendapatkan tanggapan.
Terkait persoalan ini, pihaknya membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Pihak puri sudah sempat melakukan pembicaraan pada zaman pemerintahan Ibu Megawati," jelasnya.
Lantaran tidak mendapatkan jawaban, pihak Puri akhirnya menggugat Kepala Istana Tampaksiring, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Dalam gugatannya itu, pihak puri meminta ganti rugi sebesar Rp 88,8 miliar.
"Pihak penggugat punya pipil klasiran tahun 1938 dan SPPT sebagai dasar hukum kepemilikan tanah," jelas Wayan Koploantara.