Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Polres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. NN jadi tersangka karena diduga menyiram air cabai kepada seorang santri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan NN ditahan setelah diperiksa penyidik, kemarin. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan,” katanya, Jumat (4/10).
- Viral Pamer Empat Istri saat Kampanye, H Arlan Sukses Menangi Pilkada Prabumulih
- Viral Ibu Dua Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria yang Suka Mengintip
- Viral Pria di Sumsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Mesra Bertiga di Pelaminan
- Viral Pria di Lampung Gelar Pesta ‘Perceraian’ Secara Mewah, Aksinya Curi Perhatian
Fachmi menuturkan, berdasarkan laporan orang tua korban, anak yang mengalami penganiayaan tersebut sekarang dalam keadaan trauma dan stres.
“Kita dari Polres Aceh Barat sedang mengupayakan melakukan konseling untuk korban,” ungkapnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara itu, terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sebutnya.
Fachmi berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan apa yang dilakukan NN ini bertentangan dengan undang-undang.