Jabatan 2 Komisioner Dicopot DKPP Jadi Tamparan Keras Buat KPU
Jabatan 2 Komisioner Dicopot DKPP Jadi Tamparan Keras Buat KPU. Mardani mengapresiasi kinerja DKPP yang telah memberikan keputusan yang tegas. Dia berharap KPU menerima putusan tersebut.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jabatannya sebagai kepala divisi. Dua komisioner itu adalah Ilham Saputra Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik dan Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai pencopotan itu bisa menjadi tamparan bagi KPU. "Ini tentu peringatan, tamparan juga boleh kepada bagi KPU pusat agar lebih hati-hati," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Meski begitu, Mardani mengapresiasi kinerja DKPP yang telah memberikan keputusan yang tegas. Dia berharap KPU menerima putusan tersebut.
"Kami apresiasi pada DKPP yang udah keluarkan putusan yang tegas, sebetulnya bukan komisionernya yang digugurkan tetapi tugasnya di divisi yang bersangkutan yang digugurkan dan harus diganti yang lain," ungkapnya.
Dia juga yakin masalah ini tidak akan mengganggu kinerja KPU. Pasalnya kinerja KPU adalah kolektif kolegial.
"Yang jelas KPU itu kolektif dan kolegial, dari tujuh kalau dua tidak jadi ketua divisi, biasanya digantikan sekretariat jenderal, salah satu dari sekretariat jenderal naik untuk jadi Plt dan organisasi berjalan seperti biasa," ucapnya.
Baca juga:
Dicopot dari Jabatan Ketua Divisi, Ilham Saputra Hormati Putusan DKPP
2 Komisioner Langgar Kode Etik, KPU Segera Gelar Rapat Pleno
Eks Komisioner Bawaslu Sebut KPU Terancam Denda di Sengketa Hasil Pemilu Jatim
DKPP Putuskan Ilham Saputra Dipecat dari Ketua Divisi Teknis KPU
Kasus Logistik Pemilu Kurang, DKPP Jatuhkan Sanksi ke 5 Anggota KPU Banyuasin