Jadi Dewas KPK, Syamsuddin Haris Disarankan Mundur Sementara dari LIPI
Dia meyakini Haris tidak akan merangkap jabatan Dewan Pengawas KPK sekaligus peneliti LIPI.
Peneliti LIPI Sri Nuryanti yakin Syamsuddin Haris akan melepas sementara jabatan sebagai peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Sebab, Syamsuddin telah dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Dia meyakini Haris tidak akan merangkap jabatan Dewan Pengawas KPK sekaligus peneliti LIPI.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi posisinya tidak akan merangkap, yang jelas tidak akan merangkap. Sekarang posisinya jadi Dewas," ujar Sri di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (21/12).
Sri menyamakan dengan kondisinya waktu diangkat sebagai anggota KPU. Sri bilang, ketika itu dirinya tidak menjadi peneliti di LIPI. Namun, saat sudah tak menjabat dia kembali ke lembaga itu.
"Setelah selesai masa jabatan saya, saya kembali ke LIPI. Ini yang kemungkinan akan terjadi dengan Prof Haris atau temen-temen yang bantu di pemerintahan," kata dia.
Namun, Sri menjelaskan, jika Haris merupakan pejabat fungsional, maka dia harus pensiun di usia 70 tahun. Jika struktural, maka harus pensiun pada umur 60.
Dia menegaskan, dengan status baru sebagai dewan pengawas, maka akan ada penyesuaian jabatan baru.
"Setelah dilantik mau tidak mau penyesuaian dari sisi itu. Kayak waktu saya dilantik sebagai anggota KPU, statusnya anggota KPU. Terhenti status fungsional saya di LIPI," ucapnya.
Sri sambut baik kehadiran Haris di Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Haris kerap bersuara tentang isu pelemahan KPK.
"Prof Haris mengerti betul dinamika di dalam KPK itu sendiri maupun dinamika politik secara umum, apa yang diinginkan publik terhadap KPK," kata dia.
"Jadi berharap setelah beliau terpilih menjadi Dewas ini proses penegakkan hukum kemudian proses penguatan KPK akan terjadi gitu. Karena Dewasnya terdiri dari orang-orang yang independen secara politik dan mempunyai kapabilitas intelektual yang tidak terbantahkan," tuturnya.
(mdk/fik)