Jadi pengacara Ongen, Yusril kirim surat ke Jokowi
Yusril kirim surat atas nama pribadi Jokowi, bukan sebagai presiden RI.
Kuasa Hukum Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, surat itu ditujukan kepada pribadi Jokowi, bukan sebagai Presiden Republik Indonesia.
Surat yang dilayangkan Yusril itu terkait persoalan hukum yang tengah di hadapi kliennya. Ongen hingga kini masih ditahan Bareskrim Polri, setelah mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama Nikita Mirzani pada 13 Desember 2015 di media sosial (medsos).
"Sore ini (kemarin Senin (25/1) kami layangan surat kami ke Pak Presiden (Jokowi), kemarin juga sudah diinformasikan oleh Sekretariat Negara untuk menyusun jadwal saya selaku kuasa hukum dan Pak Badindo Pahmi untuk menghadap Pak Jokowi kapan beliau sempat membahas masalah ini, tapi suratnya kami sampaikan lebih dulu hari ini," ujar Yusril dalam pesan singkatnya, Selasa (26/1).
Inti dari surat yang dilayangkannya itu, memohon kepada Presiden Jokowi selaku pribadi untuk mengakhiri persoalan hukum yang di hadapi Ongen. Sehingga ada kepastian hukum bagi kliennya, Ongen.
"Sebab kalau mau diteruskan delik penghinaan, enggak bisa, kecuali Pak Jokowi-nya mengadu, Pak Jokowi-nya diperiksa. Nanti di pengadilan dihadirkan, kan repot, untuk apa, kita juga harus menghormati Pak Jokowi sebagai pribadi maupun presiden," jelas Yusril.
Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Ongen dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Tulisan porno di foto Jokowi, Ongen pilih Yusril jadi kuasa hukum
Tagar bebaskan Ongen ramai di Twitter
Korban pasal karet akan terus bertambah di tahun 2016
Peretas akun FB polisi yang hina Jokowi terdeteksi di Sumatera Utara
Pemilik akun @ypaonganan minta Jenderal Badrodin hentikan kasusnya
Menkominfo: Secepatnya revisi naskah UU ITE dibahas di DPR
Naskah revisi UU ITE siap dibahas di DPR
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Muhammad Yusron? Petani milenial bernama Muhammad Yusron yang berasal dari Desa Sidowayah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah. Ia membudidaya tumbuhan Micro Alga yang mengandung segudang manfaat bagi kelangsungan pangan dan pengaruh lingkungan.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa yang Yusuf Mannagalli Parawansa lakukan saat kuliah? Ia tak malu memasang rengkek di motornya demi membawa barang dagangannya.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).