Jadi polisi gadungan, Andreas tilep uang hasil jual motor
Akibat penipuan ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 500 juta.
Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Depok Timur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap Andreas Dwi Atmoko (30). Dia ditangkap karena menjadi pelaku sejumlah penipuan berkedok sebagai anggota polisi.
"Tersangka ditangkap di sebuah kos eksklusif di Jalan Wahid Hasyim, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (23/4) malam," kata Kapolsek Depok Timur Kompol Andreas Dedi Wijaya kepada Antara, Kamis (24/4).
Tersangka melakukan serangkaian penipuan terhadap beberapa korban dengan mengaku sebagai polisi. Akibat penipuan ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 500 juta.
"Tersangka ditangkap setelah ada dua pelapor yang menjadi korban penipuan,"jelas Andreas.
Salah satu korban Afif (21) kehilangan motor Honda CBR 150 R nopol AB 2500 MM berikut STNK dan BPKB dijual tersangka pada pertengahan Maret 2014. Ia menjual motornya untuk mendapatkan dana untuk membeli mobil.
"Selain itu tersangka juga membawa kabur Rp 30 juta milik Afif karena uang itu dimaksudkan untuk membeli mobil dengan ditambah hasil penjualan motor. Tetapi baik uang penjualan motor maupun uang tunai Rp 30 juta dibawa kabur tersangka," kata Afif.
Ia menambahkan, modus yang digunakan dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripka untuk meyakinkan korban. "Korban lain dari Banguntapan, Bantul dengan modus motornya digelapkan. Korban banyak yang berasal dari Klaten, Jateng. Modusnya juga sama," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Suhendar menambahkan, tersangka juga menyambangi tiap pos polisi di berbagai wilayah. Seperti Prambanan, Kalasan, Condongcatur, Depok, dan Ketandan pertigaan Jalan Wonosari.
"Dari hasil penyidikan, tersangka menjual satu unit motor hasil penipuan, serta menggelapkan empat motor terdiri dari Honda Vario, Honda Spacy, Suzuki Satria FU, dan Honda CBR," katanya.
Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan satu unit mobil Avanza yang juga hasil penipuan. Tersangka dalam pengakuannya, mengatakan, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi bola online.
"Jika ditotal kerugian belasan korban yang dikelabuinya mencapai Rp 500 juta. Modusnya sama yakni dengan mengaku sebagai polisi kemudian meminjam uang atau barang milik korban," tutup Iptu Suhendar.