Jadi saksi Sanusi, Ahok bakal ungkap pembahasan raperda reklamasi
Ahok tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.47 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Mohamad Sanusi, Senin (5/9). Sanusi, yang merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta didakwa menerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi dan pencucian uang.
Pantauan merdeka.com, Ahok tiba di lokasi sekitar pukul 08.47 WIB. Dia mengenakan baju batik lengan panjang dan membawa serta map yang berisi berkas-berkas.
Setibanya di lokasi, Ahok langsung dikerubuti wartawan. Ahok yang dicecar pertanyaan seputar persiapan mengikuti sidang sebagai saksi terdakwa Sanusi mengaku hanya mempersiapkan hal-hal yang akan disampaikannya dalam persidangan.
"Ya (persiapkan) dasar-dasarnya saja, kapan ketemunya, soal sidangnya, paripurna," ungkap Ahok di Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
"Saya (akan) sampaikan apa aja biar kita ingat peristiwanya kapan, kita bawa catatan," sambungnya.
Untuk diketahui, Sanusi menjadi terdakwa lantaran diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Suap Rp 2 miliar itu ditujukan kepada Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 agar bisa memuluskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Atas perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain didakwa menerima suap, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang. Sanusi diduga membelanjakan uang senilai Rp 45.287.833.733 untuk pembelian aset berupa tanah, bangunan serta kendaraan. Sanusi juga diduga menyimpan uang US$ 10 ribu di rumahnya di Jalan Saidi I Nomor 23, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Sanusi didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Ahok siapkan contekan untuk menjadi saksi Sanusi
Ahok dan Sunny jadi saksi untuk Sanusi
Ahok dijadwalkan jadi saksi sidang Sanusi di Pengadilan Tipikor
Terbukti menyuap, mantan Bos Agung Podomoro divonis 3 tahun penjara
Anak buah Ariesman Widjaja divonis 2 tahun 6 bulan penjara
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang para koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.