Jadi tempat mesum, Cafe Nagoya dan Lapo Toba ditutup
'Kami berharap Pemkot terus melakukan penertiban tempat maksiat karena masyarakat Cilegon sangat religius.'
Pemerintah Kota Cilegon, Banten, menutup tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang karena melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Semua tempat hiburan malam itu melanggar peraturan daerah (perda) juga tidak memiliki izin," kata Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Kota Cilegon Aziz Setia Ade, Kamis (28/11). Demikian dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan malam tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Cilegon.
Saat ini, jumlah tempat hiburan yang ditutup paksa sebanyak tujuh lokasi antara lain Pondok Parahiangan, Cafe Nagoya, Lapo 26, Warung Guwe, Lapo Toba, Bintang Lapangan dan Empat Mata.
Selain itu juga warung remang-remang yang berlokasi di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta.
Penutupan ini, kata dia, disebabkan pemilik tempat hiburan malam melanggar Perda Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Ia menyebutkan bahwa setiap gedung harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan fungsi bangunan gedung tersebut. "Kami terpaksa menutup tempat hiburan malam itu," ujarnya.
Menurut dia, tempat hiburan malam selain melanggar perda, bangunan tersebut juga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni soal ruang manfaat jalur Kereta Api (KA).
Selain itu juga UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 ayat 1, di mana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu aktivitas KA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, yaitu pelarangan pemanfaatan ruang jalan.
"Saya kira aktivitas tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang banyak melakukan pelanggaran," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Noviyogi Hermawan mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena mereka melanggar perda juga menyalahgunakan tempat. Semestinya, bangunan tersebut dijadikan rumah makan, namun ternyata dijadikan tempat hiburan terselubung.
"Kami dalam waktu dekat ini akan membongkar gedung bangunan yang dijadikan tempat hiburan dan mesum itu," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah warga Cilegon mendukung penertiban tempat hiburan dan warung remang-remang, sebab keberadaannya sangat meresahkan warga.
"Kami berharap Pemkot Cilegon terus melakukan penertiban tempat maksiat karena masyarakat Cilegon sangat religius," kata Ahmad Solihin, warga Kota Cilegon.