Jadi tempat prostitusi, 6 panti pijat dan spa di Alam Sutera disegel
Ke enam spa dan panti pijat tersebut adalah Orchid Spa, Lunatic, Dragon, Unicorn, Mansion message dan Scorpion Massage.
Enam tempat spa dan panti pijat di Kompleks Ruko De Mansion Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disegel aparat Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (23/2). Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut tidak memiliki izin dan dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Ratusan aparat gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, melakukan penyegelan dengan menggembok pintu masuk ruko menggunakan rantai besi dan menempel stiker segel.
Adapun ke enam spa dan panti pijat tersebut adalah Orchid Spa, Lunatic, Dragon, Unicorn, Mansion message dan Scorpion Massage.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Turwana mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut atas razia yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Pinang, Senin (22/2) kemarin, terhadap enam tempat spa dan pijat tersebut. Dari hasil razia, pihaknya menemukan adanya pelanggaran izin.
"Mereka melanggar Perda No 6/2011 tentang ketertiban umum, Perda no 17/2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Sehingga dilakukan penyegelan sesuai Perwal no 53/2011 tentang tata cara penertiban izin gangguan," jelasnya.
Menurut Mumung, penyegelan ini bersifat permanen, sehingga tidak boleh beroperasi lagi. Jika pemilik spa dan pijat merasa keberatan, dia mempersilakan untuk menghubungi Pemerintah Kota Tangerang.
"Jadi segel ini tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Pemkot Tangerang," tukasnya.