Jadi Tersangka Ancaman Pembunuhan, Sekda Bondowoso Belum Berniat Ajukan Praperadilan
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah menyatakan menghormati penetapannya sebagai tersangka dari Polres Bondowoso. ASN tertinggi di Pemkab Bondowoso juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Syaifullah melalui kuasa hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah menyatakan menghormati penetapannya sebagai tersangka dari Polres Bondowoso. ASN tertinggi di Pemkab Bondowoso juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Syaifullah melalui kuasa hukum.
"Benar, Pak Sekda sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti. Itu adalah kewenangan polisi untuk menentukan tersangka. Pak Sekda akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, karena sebagai pejabat publik, harus memberi contoh," papar Ach Husnus Sidqi, pengacara Syaifullah, saat dikonfirmasi, Senin (15/06).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Angga pindah ke Boyolali? Pindah dari Jakarta ke Boyolali pada tahun 2004, Angga mengaku sekeluarga tinggal di bekas kandang kambing milik kakeknya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Kuasa hukum Syaifullah juga belum mengambil langkah lain seperti mengajukan gugatan praperadilan. "Belum. Kita akan mengikuti proses itu, karena memang kewenangan penyidikan. Yang penting ada asas praduga tak bersalah. Kan masih ada proses selanjutnya. Benar atau tidaknya akan ditentukan nanti," lanjut Husnus.
Diduga kasus ini dilaporkan oleh anak buah Syaifullah. Saat peristiwa dugaan pengancaman pembunuhan itu terjadi pada 29 Juli 2019 lalu.
Selain itu, Husnus juga menyebut, Syaifullah sebelumnya sudah pernah diperiksa polisi saat masih berstatus sebagai saksi.
"Pak Sekda sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Sudah agak lama, sebelum puasa kira-kira," pungkas Husnus.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Syaifullah kepada Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Bondowoso).
Peristiwa terjadi pada sekitar 29 Juli 2019. Saat itu, Syaifullah yang masih menjabat sebagai kepala dinas di Situbondo, akan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso.
Penunjukan Syaifullah itu sebenarnya sudah disetujui oleh Bupati Bondowoso dan Pemprov Jawa Timur. Namun Syaifullah merasa pelantikannya sebagai ASN di Pemkab Bondowoso itu, diulur-ulur dan dihambat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.
Saat itu, Syaifullah menelpon kepada salah seorang pejabat BKD untuk meminta nomor telepon Alun Taufana, Kepala BKD Bondowoso saat itu.
Tanpa sepengetahuan Syaifullah, pejabat yang ditelepon itu merekam pembicaraan tersebut. Potongan rekaman telepon tersebut kemudian menyebar luas ke media sosial, hanya sehari sebelum Syaifullah dilantik sebagai Sekda.
Dalam telepon tersebut, Syaifullah mengancam akan mencopot para pejabat BKD, termasuk Alun Taufana karena telah menghambat pelantikannya.
"Kalian jangan mempermainkan saya, demi Allah akan saya penjarakan kalian dan akan saya jadikan staf kalian semua," ujar pria yang diduga Syaifullah dalam rekaman tersebut.
Hanya selang sehari setelah Syaifullah dilantik, Alun Taufana kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala BKD. Alun menghadap langsung kepada Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin pada 30 Juli 2019. Alun Taufana kemudian menjadi staf biasa tanpa jabatan.
Beberapa waktu kemudian, atas perintah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemkab Bondowoso memberi jabatan Alun sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Perintah tersebut atas pertimbangan golongan eselon Alun Taufana.
(mdk/cob)