Jadi tersangka, Jonru tak tutup kemungkinan ajukan praperadilan
Jadi tersangka, Jonru tak tutup kemungkinan ajukan praperadilan. Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan bisa saja kliennya mengajukan praperadilan. Karena hal itu juga dijamin undang-undang.
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian. Polisi mempersilakan yang bersangkutan mengajukan praperadilan jika tak terima dengan penetapan status tersebut.
Dikonfirmasi perihal ini, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan bisa saja kliennya mengajukan praperadilan. Karena hal itu juga dijamin undang-undang.
"Praperadilan adalah hak tersangka. Jadi bisa saja tersangka untuk mengajukannya," jelasnya kepada merdeka.com, Senin (2/10)
Namun hingga saat ini praperadilan belum dibahas bersama kliennya. Djudju menambahkan sesuai Pasal 77a KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa mengajukan praperadilan untuk menganulir keputusan kepolisian tersebut.
Sebelumnya Djudju menilai keputusan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan subjektif. "Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya.