Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Karir Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Sidang Etik
Belum diketahui kapan Polri menggelar sidang KKEP untuk Ferdy Sambo.
Polri akan menggelar sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo di kepolisian. Dalam sidang akan diputuskan apakah Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
"Ya, nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (10/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
Dedi belum menyebutkan kapan Polri menggelar sidang KKEP untuk Ferdy Sambo. "Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (berapa lama proses sidang KKEP)," tutupnya.
Tersangka Kasus Brigadir J
Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Dalam kasus ini, Sambo dipersangkakan Pasal 340 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Selain Ferdy Sambo, tiga orang lain menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Sementara Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Untuk KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Motif
Hingga saat ini, Polri masih mendalami motif pembunuhan Brigadir J. Polri membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi sebelum menyimpulkan motifnya, salah satunya terhadap istri Ferdy Sambo.
"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Sigit.
Kapolri melanjutkan, timsus telah mendapat titik terang dalam kasus Brigadir J dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.
"Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
(mdk/tin)