Jadi tersangka kasus korupsi, Karen Agustiawan pertimbangkan praperadilan
"Sebenarnya ini lebih ke business judgement rule bukan ke tindak pidana. Tapi apakah kerugian negara akibat investasi macam ini masuk kategori korupsi, ya nanti dulu," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9).
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan oleh Kejaksaan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia. Penahanan tersebut disayangkan oleh kuasa hukumnya, Aribowo Soesilo.
Menurutnya, dari kasus tersebut kliennya tidak memperoleh keuntungan dari investasi perusahaan yang terjadi tahun 2009 silam. Justru, pelaksanaan investasi itu merupakan tanggung jawab korporasi yakni PT Pertamina.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Karen Agustiawan dihukum karena apa? "Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/5).
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
"Sebenarnya ini lebih ke business judgement rule bukan ke tindak pidana. Tapi apakah kerugian negara akibat investasi macam ini masuk kategori korupsi, ya nanti dulu," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9).
Ia menuturkan, dalam suatu tindak pidana mesti ada niat jahat atau mens rea dari pelaku. Sementara dalam perkara tersebut, Soesilo meyakini tak ada niat jahat dari Karen untuk mengambil keuntungan dari investasi di BMG.
"Sampai sejauh ini tidak ada sesuatu yang diperoleh Bu Karen untuk investasi," katanya.
Kendati demikian, Soesilo masih mempertimbangkan lebih lanjut upaya praperadilan kasus tersebut. Pihaknya menyatakan mesti mempertimbangkan dengan matang untung rugi jika mengajukan praperadilan.
"Kita akan diskusi lagi dengan Bu Karen di tahanan. Untuk praperadilan mesti dipertimbangkan, tapi kalau ada peluang penangguhan penahanan pasti kita lakukan," tuturnya.
Dari proses investasi tersebut, Soesilo menilai banyak kejanggalan dari pihak komisaris. Dia mengatakan, komisaris secara tiba-tiba tidak setuju adanya investasi tersebut.
"Seharusnya kalau memang dewan komisaris keberatan, berikan solusi atau berhentikan sementara direksi itu. Tapi kenyataannya enggak, justru diminta divestasi, itu yang rada aneh," ujar Soesilo.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Namun ternyata, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Hasil penyidikan Kejagung pun menyatakan investasi yang dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Pengambilan keputusan investasi itu diduga tak dilengkapi feasibility study atau kajian kelaiakan hingga muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar.
Baca juga:
Kuasa hukum sebut tak ada urgensi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan harus ditahan
Karen Agustiawan, wanita berpengaruh dunia kini tersandung kasus korupsi
Kuasa hukum nilai alasan penahanan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tak jelas
Kasus investasi di Australia, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan
Jaksa Agung ancam panggil paksa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Kejagung akan periksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka