Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud pada tahun anggaran 2019.
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan, Uswatuddin telah ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon mulai Senin (24/7).
- Ganjar-Mahfud Bakal Dorong Pelatihan Bagi Anak Muda Agar Mudah Dapat Kerja
- Lantunan Doa agar Anak Pintar, Soleh dan Berhati Lembut
- Dimasukan Jenderal Dudung ke TNI Tanpa Tes, ini Sosok Orangtua Ravi Atqiyah Pemuda Kuasai 4 Bahasa Asing
- Cerita Letda Inf Sawung Setyawan Selama Pendidikan di Akmil yang Berkesan Jiwa Korsa Jadi Terbentuk
"Tersangka US ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud Aceh Tengah,” katanya.
Ali menerangkan, penyidikan dan penahanan tersangka merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
Selain Uswatuddin, sebelumnya Kejari Aceh Tengah juga sudah menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah berinisial RUS, Kemudian MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV MI dan AS sebagai direktur perusahaan.
Kasus itu bermula saat pemerintah menganggarkan Rp2,47 miliar untuk pengadaan alat permainan edukasi untuk di tempatkan di TK dan Paud di Kabupaten Aceh Tengah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Namun, pengadaan alat permainan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan ada dugaan mark up dari pagu anggaran yang disediakan.