Jadi tersangka, pengacara kondang Riau mangkir dipanggil polisi
Tommy Karya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan lahan.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan pengacara kondang di Pekanbaru Tommy Karya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset berupa lahan seluas 5,2 hektare. Di atas lahan itu, berdiri kondominium dan hotel (Kondotel) setinggi 14 lantai di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Aset tersebut diklaim pihak pelapor, pengusaha Jufri Zubir sebagai miliknya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Rabu (13/4) malam mengatakan, Tommy tidak hadir setelah dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari ini.
"Ini pemanggilan pertama, kalau dua kali kita panggil tetapi tersangka (Tommy) tidak hadir juga tanpa alasan yang sah, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya paksa dengan perintah membawa," tegas Guntur.
Sementara Kuasa Hukum Zufri Zubir, Forwandi saat dihubungi merdeka.com, menyebutkan selaku pelapor, pihaknya mengucapkan terimakasih dan aspirasi yang sebesar besarnya kepada seluruh jajaran Polda Riau.
"Sekian lama klien kami, Bapak Jufri Zubir mencari keadilan atas hak kepemilikan lahan tersebut. Mudah mudahan dengan pemeriksaan Saudara TK sebagai tersangka ini menjadi pembuka pintu kebenaran atas kasus ini," ujarnya.
Menurut Forwandi, penetapan sebagai tersangka terhadap TK setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Dari gelar perkara itu direkomendasikan lima poin, pertama, supaya penyidik menetapkan TK sebagai tersangka berdasarkan 3 (tiga) alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk) yang telah didapat.
"Kedua, agar penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dokumen asli untuk dijadikan barang bukti. Sementara semua dokumen dokumen barang bukti ini ada di TK," kata dia.
Rekomendasi ketiga, lanjut Forwandi, mengingat penyidikan perkara ini telah berlangsung hampir tiga tahun, agar penyidik penyidik segera memberikan kepastian hukum.
Poin keempat, melaporkan hasil pelaksanaan rekomentasi tersebut kepada Ka Bareskrim Polri dengan tembusan Karawassidik Bareskrim Polri dalam waktu 30 hari sejak tanggal 30 Maret hngga 30 April 2016.
"Isi terakhir rekomendasi tersebut atau di huruf (e) tidak menggunakan kesimpulan dan merekomendasikan gelar perkara ini untuk kepentingan peradilan, karena hanya dapat digunakan untuk pengawasan penyidikan," jelas Forwandi.