Polisi Buka Peluang Ringkus Orangtua Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Penyidik telah memeriksa bapak kandung dan ibu tiri Pegi serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal.
Penyidik telah memeriksa bapak kandung dan ibu tiri Pegi serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal.
-
Apa yang dilakukan Pegi Setiawan terhadap Vina? 'Jadi, menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vna yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS. kemudian diikuti oleh tsk lain, kecuali satu (pelaku) yang di bawah umur tidak melakukan persetubuhan,' tutup Surawan.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Bagaimana Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana Polda Jabar yakin Pegi Setiawan adalah pelaku? Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Polisi Buka Peluang Ringkus Orangtua Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu keterangan dari para saksi termasuk kedua orang tua Pegi Setiawan.
Dalam hal ini pun penyidik telah memeriksa Bapak kandung dan ibu tiri dari Pegi Setiawan serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal yaitu di Desa Ketapang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan kepala lingkungan atau RT di Cirebon.
"Terkait apa bisa dipidanakan atau tidak, sementara kita analisis dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tua (Pegi Setiawan)," kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Surawan belum berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Dia meminta awak media untuk menelaah aturan di dalam KUHP khususnya yang membahas soal perintangan perintangan penyidikan.
"Di situ ada pada Pasal 221 ayat (1) atau ke (2). Silahkan rekan-rekan pelajari," ujar dia.
Sebelumnya, Hasil pemeriksaan mengungkap fakta, Pegi Setiawan dan keluarga melakukan pelbagai cara untuk menghindari kejaran polisi dari kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon. Salah satunya dengan pergantian identitas menutup rapat-rapat latar belakang Pegi Setiawan sebagai anak kandung dari Saprudi atau Rudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan, Pegi Setiawan menyewa kamar kontrakan di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada September 2016 hingga 2019 silam.
Saat itu, kata Jules, orang tua Pegi Setiawan atas nama Saprudi mengenalkan sosok Pegi sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan.
"Dikenalkan oleh A Saprudi kepada Tuti Jubaedah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS (Pegi Setiawan)," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/5).
Jules mengatakan, Pegi Setiawan membuat dua akun media sosial (medsos) dengan nama yang berbeda.
"Dia memiliki dua akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," tandas dia.