Jadi tersangka, Risma minta klarifikasi Polda dan Kejati Jatim
Menurut Didik, klarifikasi tersebut perlu dilakukan karena antara Kejati dan Polda Jatim tidak satu suara soal SPDP.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyebutkan bahwa Tri Risma sudah jadi tersangka. SPDP tersebut datang Polda Jatim yang dikirim sejak 30 September lalu.
"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto.
Atas penetapan tersebut kubu Risma tidak akan tinggal diam. Selain akan berkoordinasi dengan DPP PDIP, calon petahana di Pilkada Surabaya ini juga akan meminta klarifikasi kepada Kejati dan Polda Jatim.
"Tim Risma-Whisnu meminta Kapolda Jatim dan Kajati Jatim memberikan klarifikasi segera duduk masalah ini agar tidak menjadi black campaign untuk pasangan Risma-Whisnu," ujar Juru bicara tim Tim Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono, Jumat (23/10).
Menurut Didik, klarifikasi tersebut perlu dilakukan karena antara Kejati dan Polda Jatim tidak satu suara soal penetapan tersangka Risma. Kejati mengaku menerima SPDP dari Polda Jatim, namun anehnya Polda Jatim membantahnya.
"Kami percaya masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan ada apa di balik peristiwa ini, tentunya kental nuansa rekayasa politik dihubungkan dengan 47 hari menjelang pilkada Kota Surabaya," ujar Didik.