Jadi tersangka suap APBD, Wali Kota Mojokerto siap ikuti proses hukum
Ia kembali menampik adanya arahan pemberian suap terhadap DPRD terkait pembahasan APBD tersebut
Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus mengklaim bakal mengikuti prosedur hukum yang saat ini tengah membelitnya terkait suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2017. Masud pun saat ini telah berstatus sebagai tersangka, meski dirinya belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya siap prosedur hukum," ujar Masud usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka, Senin (4/12).
Ia kembali menampik adanya arahan pemberian suap terhadap DPRD terkait pembahasan APBD tersebut. "Ini kan masih penyidikan," katanya.
Atas perbuatan Masud dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Lembaga antirasuah itu menetapkan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Suap tersebut diduga diberikan Wiwiet terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik NegeriSurabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Saat ini, keempat tersangka tersebut juga sudah ditahan KPK usai ditetapkan tersangka pada pertengahan Juni 2017.